Virus Covid 19
4 PRIA Mandikan Jenazah Wanita Pasien Covid-19, TERNYATA Berbuntut Panjang, MUI:'Bukan Muhrim'
Empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama
SRIPOKU.COM, MEDAN--Empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Gara-garanya mereka memandikan jenazah Zakiah (50) seorang pasien wanita suspek Covid-19. Zakiah meninggal pada Minggu (20/9/2020) setelah mendapatkan perawatan. Empat pria petugas forensik tersebut adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.
Mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan. Namun petugas tidak melakukan penahanan karena tenaga empat pria tersebut dibutuhkan di di ruang instalasi jenazah forensik.
Baca juga: Mengenang Perjalanan Hidup Alm. Ustad Taufik Hasnuri, Sedari Kecil Sudah Ikut Memandikan Jenazah
Baca juga: Pasien PDP Dibawa Pulang, Hanya Keluarga Mandikan Jenazah
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19. "Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."
"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas. PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan. "Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Laporan dilakukan karena Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.
Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.
MERASA TENANG Sudah 2 Kali Divaksin, Ternyata Wabup Tertular Covid-19: Marhaen Bingung |
![]() |
---|
6 Bulan Lagi Kita Bebas, Pandemi Covid-19 Diprediksi Berakhir: Merah Putih Berkibar Total 17 Agustus |
![]() |
---|
BIAR WARGA Melihat, Rumah Ketua RT Dipasangi Bendera sesuai Warna Zonasi Sebaran Covid-19 |
![]() |
---|
BEIJING Tertawa Puas, Sindir Amerika,'Undang WHO Selidiki Dugaan Virus Corona di Paman Sam' |
![]() |
---|
TIM Ahli WHO 'Loyo', 14 Hari Selidiki Virus Covid-19 di Wuhan Hanya Temukan Ini:Picu Kemarahan Dunia |
![]() |
---|