LOWONGAN GURU! Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen Guru PPPK Pertengahan Maret 2021, Ini Besaran Gajinya
Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.
Berbagai keuntung jika menjadi CPNS menjadi motivasi para pendaftar untuk bisa lulus.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ditjen.gtk.kemdikbudri pernyataan Nadiem Makarim sudah diumumkan.
Diharapkan perekrutan guru PPPTK akan menjadi solusi beberapa masalah pendidikan di Tanah Air, seperti kekurangan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Ke depannya, guru dengan status PPPK akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menerima perlakukan dan gaji, serta tunjangan yang sama dengan Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU yang dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 75.
Dalam UU disebutkan, bahwa pegawai pemerintah (termasuk juga guru PPPK) akan mendapat tunjangan dan jaminan.
Tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lain.
Sementara jaminan yang diberikan, yaitu jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Berdasarkan peraturan pemerintah, guru yang telah direkrut melalui jalur PPPK tidak akan bisa dipecat dengan semena-mena oleh lembaga pendidikan tempat dia bekerja.
Lebih lanjut dalam Peraturan Peerintah 98/2020/ tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat (1) dijelaskan: PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sosial dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.