Terlebih Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan.
Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945), hak asasi manusia (HAM) dan hak anak, serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Total Tunggakan Rp 2,9 Triliun, ARSSI dan PB IDI Layangkan Somasi Ketiga ke BPJS. Kesehatan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/18/total-tunggakan-rp-29-triliun-arssi-dan-pb-idi-layangkan-somasi-ketiga-ke-bpjs-kesehatan?page=all