Kasus Kompol Yuni

IPW Menilai Jantung Kepolisian Digerogoti, Kapolsek Perempuan Tersandung Narkoba

Indonesian Police Watch meminta Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus mantan Kapolsek Astana Anyar yang terjaring kasus narkoba.

Editor: Sutrisman Dinah
Sumber: KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Staf TNI AD Andika Perkasa di Mabes TNI AD di Jakarta. 

SRIPOKU.COM --- Markas besar Kepolisian RI belum memutuskan sanksi hukum terhadap mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri,  yang ditangkap terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Argo Yuwono enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi pidana maksimal hukuman mati bagi anggota tersebut.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Baca juga: Foto-foto Kapolsek Astanaanyar Saat Bertugas, Pakai Kaos & Jeans Bolong, Dulu Rajin Berantas Narkoba

Baca juga: Polwan Moncer Tergelincir: Propam Gerebek Kapolsek Kompol Yuni dan 10 Anggota Pesta Sabu di Hotel

Wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari mantan Kapolri Jenderal Idham Azis. Terkait sanksi, Argo menyatakan bahwa Polri masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.  "Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, menurut Argo, jajaran Polri akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/02/2021) lalu di sebuah hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Sebagai Kepala Bareskrim, Pernah Tangani Kasus Ahok

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol itu, bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram. "Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu kemarin.

Ke-12 anggota tersebut sempat menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di Polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urine-nya, ini yang akan didalami," kata Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan, jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya. Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," katanya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan. "Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," kata Erdi.

Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, apa yang dilakukan Kompol Yuni adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa narkoba bukan hal main-main lagi.

"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian, dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini, dikatakan Neta, merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya bagi Kapolri yang baru.

"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai. Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," katanya.

Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Dikatakan, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incara para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.

"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah. Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," kata Neta S Pane.****

Penulis: tribun network/igman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved