Berita Palembang
Dipergoki Sedang Potong Besi, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Kurungan Penjara, 2 Rekannya Kabur
pelaku melakukannya bersama dua orang temannya yakni R dan S namun dua pelaku lainnya berhasil kabur saat akan diamankan pihak kepolisian
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nekat melakukan aksi pencurian besi di Jalan Kebun Bunga KM 9, Komplek Bukit Bunga Indah Blok A Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, AP (38) diamankan anggota reskrim Polsek Sukarami.
Aksi yang dilakukannya pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB siang.
Tak hanya seorang diri, pelaku melakukannya bersama dua orang temannya yakni R dan S namun dua pelaku lainnya berhasil kabur saat akan diamankan pihak kepolisian.
Aksi pencurian besi tersebut dilakukan pelaku di rumah seorang warga.
Dikatakan Kapolsek Sukarami, Kompol Satria Dwi Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Hendri Permana saat dikonfirmasi, penangkapan pelaku pencurian tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim dari Polsek Sukarami Palembang yang sedang melakukan patroli langsung menuju tempat kejadian tersebut.
"Setibanya di TKP, ternyata ketiga pelaku sedang melancarkan aksinya melakukan pemotongan terhadap besi yang berada di lokasi kejadian," kata Hendri Permana, Kamis (18/2/2021).
Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang beraksi.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ketiga pelaku yang mengetahui keberadaan pihak kepolisian langsung kabur melarikan diri.
"Ketiga pelaku waktu akan kami lakukan penangkapan mengetahui keberadaan pihak kepolisian dan langsung kabur, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan satu pelaku lainnya berhasil kami amankan," lanjutnya.
Setelah mengamankan satu pelaku, anggota Polsek Sukarami langsung melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
"Setelah tersangka ditangkap, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa gergaji besi, pukul besi, besi behel dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polsek Sukarami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk segera menyerahkan diri.
"Atas aksi tindak pidana pencurian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun kurungan penjara," kata Iptu Hendri Permana.
Kembali Sebar Pemasangan 100 Mesin e-Tax, BPPD Kota Palembang Prioritaskan Tempat-tempat Ngopi |
![]() |
---|
Cuma Tiga Menit Parkir di Kawasan Komplek Ilir Barat Permai Palembang, Motor Ari Tiba-tiba Lenyap |
![]() |
---|
Penampakan 'Lubang Menganga' di Jalan Depan Komplek Polda Bhayangkara Sukabangun II Palembang |
![]() |
---|
Diungkap Pria di Video, Penyebab Keributan Pedagang BJ di Ampera, Barang Dagangannya Lebih Laris |
![]() |
---|
Pria Ini Hanya Diam saat Dipukuli Wanita, Pedagang di Jembatan Ampera Ribut, Viral di Medsos |
![]() |
---|