Berita Palembang
Tak Ingin Tragedi Pemilu 2019 Terulang, PKS Kukuh Ingin UU Pemilu Tetap Direvisi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI, tetap bersikukuh ingin adanya revisi UU Pemilu, meski saat ini sejumlah fraksi yang ada ingin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI, tetap bersikukuh ingin adanya revisi UU Pemilu, meski saat ini sejumlah fraksi yang ada ingin dihentikan.
Presiden PKS, H Ahmad Syaikhu sendiri beralasan, revisi UU Pemilu itu untuk meringankan beban pelaksanaan Pemilu, baik beban pembiayaan maupun teknis penyelenggara di lapangan.
"Apabila tetap disatukan di tahun 2024, dikhawatirkan tragedi Pemilu 2019 yang merenggut nyawa ratusan penyelenggara Pemilu bakal terulang bahkan bisa lebih parah nanti," kata Syaikhu usai melantik pengurus MPW, DPW dan DSW PKS Sumsel masa bakti 2020-2025 di Ballroom Hotel Novotel, Senin (15/2/2021).
Dijelaskan Syaikhu, faktor lain, usulan agar pemilu dapat dipisah tahun 2022 dan 2023, agar kualits pemilihan dapat tetap terjaga.
Karena jika disatukan justru membingungkan masyarakat untuk mencerna setiap pemilihan.
"Kalau saat ini yang tersisa hanya tinggal PKS dan Demokrat. Tapi seiring berjalannya waktu kami tetap optimis usulan kami akan dapat disetujui," imbuhnya.
Di kesempatan itu pula, Syaikhu menyampaikan empat pesan kepada jajaran pengurus MPW, DPW dan DSW PKS Sumsel yang baru dilantik.
Pertama, harus meluruskan niat mulai dari awal dilantik, di pertengahan dan hingga akhir masa jabatan.
Kedua, agar lebih mengokohkan lagi soliditas struktur kepartaian sampai di lapisan kepengurusan terbawah.
"Jangan kita menjadi centang perenang dan ketiga dalam bekerja hendaknya all out dan dengan totalitas serta bagi jajaran pengurus yang saat ini diberikan amanah jabatan baik sebagai anggota legislatif maupun jabatan lain agar menjaga integritas moral jangan sampai terjerumus dengan kasus huku, moral dan etika," tandasnya.
Sementara, Gubernur Sumsel Herman Deru memiliki pandangan yang sama terkait upaya PKS untuk melakukan revisi UU Pemilu saat ini.
Deru menyatakan dirinya sependapat mengingat akan banyaknya daerah yang harus dipimpin seorang pelaksana tugas (plt} apabila tetap dipaksakan Pemilu digelar serentak.
"Yang perlu jadi bahan pertimbangan jika suatu daerah harus dipimpin seorang pejabat yang berstatus Plt atau non-definitif, jika terjadi situasi mendesak di daerah tersebut dimana seorang Plt dilarang mengambil kebijakan strategis.
Makanya ini perlu menjadi bahan pertimbangan," tandasnya.
Dilanjutkan Ketua DPW Nasdem Sumsel ini, jika berkaca pada hasil Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel pada 2020 lalu, terdapat 3 Kabupaten OI, Mura dan OKUT yang tidak ada gugatan di MK, namun hingga saat ini pihaknya belum tahu kapan akan dilantik, meski massa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada 17 Februari mendatang.