Berita Selebriti
Diam-diam Ternyata Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara, Berikut 5 Faktanya, Bayar Denda Rp10 Juta
Tak tersrot kamera, ternyata selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara, berikut ini fakta-faktanya
SRIPOKU.COM - Tak tersrot kamera, ternyata selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara.
Lucinta Luna diketahui salah satu yang mendapatkan asimilasi covid-19.
Diketahui Lucinta Luna merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Lucinta Lina ditangkap polisi pada 11 Februari 2020 lalu.
Bagaimana Lucinta Luna bebas dari penjara?
Simak fakta-faktanya berikut ini:

Dikutip dari kompas.com, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Humas dan Portokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Baca juga: Keluarga A6 Positif Covid-19, Ashanty Alami Panas Tinggi Sesak Napas, Aurel Hermansyah: Please Check
Baca juga: Biang Keladi Akhirnya Terkuak, Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Batal Menikah, Mahar dari Adit Disinggung
Ia mengungkap alasan Lucinta Luna bebas dari penjara.
Lucinta selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Bayar Denda
Selain karena asimilasi, Lucinta Luna juga disebut telah membayar denda.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Lucinta Luna disebut telah membayar denda senilai Rp 10 juta.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Jalani Setengah Masa Hukuman
Sejauh ini, Lucinta Luna telah menjalani setengah masa hukuman.
Rika kembali menuturkan Lucinta akan menjalani asimilasi di bawah pengawasan.
"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ungkap Rika.
Belum Bebas Murni
Meskipun kini telah keluar dari penjara, Lucinta Luna belum bebas murni.
Ia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Menangis Akui Takut Meninggal, Uya Kuya Ungkap Kronologi Terinfeksi Covid-19, Dokter Angkat Tangan!
Baca juga: Ingin Nikah Lagi, Andhika Pratama Janji Adil Ke 2 Istri, Ussy Sulistiawaty Nyaris Lempar High Heels
Kelakukan Lucinta Luna di Penjara
Keluarnya Lucinta Luna juga dipengaruhi oleh faktor kelakuannya selama di penjara.
Menurut Rika, Lucinta Luna berkelakukan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bagaimana Lucinta Luna Keluar dari Penjara? Ini 5 Faktanya: Dapat Asimilasi hingga Belum Bebas Murni
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara".