Terungkap Identitas Pemilik Moge yang Melintas di Bogor, Akhirnya Minta Maaf dan Didenda Rp 250 Ribu

Polresta Bogor Kota akhirnya mengidentifikasi pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor.

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa/Pemkot Bogor
Pengendara moge yang melanggar ganjil genap diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020. 

"Seperti tadi yang disampaikan, memang kami tidak mengetahui adanya pemberlakukan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video rombongan moge melintas dengan bebas pos pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Gadog pada Jumat pagi.

Kemudian, video lainnya menunjukan konvoi moge melintasi Jalan Raya Tajur, Pajajaran, Tugu Kujang, Otista, Juanda, Kota Bogor diduga saat akan kembali ke Jakarta pada Jumat siang, saat petugas melaksanakan ibadah sholat Jumat.(*)

Baca juga: Beda Gaji Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Pengeluaran Aldebaran Terkuak Untuk Ini

Baca juga: Dosa Masa Lalu Terungkap saat Hamil Besar, Hidup Nadya bak Dikasihani, Pisah Rumah Hidup Sendiri!

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved