Ada Dendam, Pria Ini Lukai Seorang Warga Pakai Gunting, Sudah Buron Hampir Satu Tahun

aksi penganiyaan yang dilakukan tersangka terjadi pada, Minggu (16/08/ 2020), sekitar pukul 20.00, di jembatan depan SDN 85

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Tersangka pelaku penganiayaan saat diamankan Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ilham (38), warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II ditangkap anggota dari Polrestabes Palembang, Minggu (14/2/2021).

Ia diamankan diduga karena sudah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang sudah berusia 40 tahunan.

Tersangka ditangkap petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang saat berada tak jauh dari rumah.

Meski sempat panik melihat datangnya petugas yang mengenakan baju preman, Ilham hanya terdiam ketika petugas menunjukan bukti-bukti yang ada. 

Istri Maell Lee Merengek Minta Suami Cabut Gugatan Cerai: Cukup Saya yang Malu Jangan Orangtua

Informasi yang dihimpun, aksi penganiyaan yang dilakukan tersangka terjadi pada, Minggu (16/08/ 2020), sekitar pukul 20.00, di jembatan depan SDN 85, tepatnya pasar 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korban hendak pergi yasinan di tempat keluarganya dan mampir ke lokasi kejadian untuk membantu seorang warga menutup warung dagangannya. 

Lalu, saat itulah tersangka datang menemui korban, diduga ada dendam lama selanjutnya tersangka langsung menyerang korban menggunakan gunting.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala di atas telinga sebelah kiri. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. 

"Benar, tersangka ini kita tangkap atas laporan korban. Dimana pelaku saat itu melakukan aksi penganiyaan," kata Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing.

Ramalan Lengkap 12 Zodiak Kesehatan 15 Februari 2021:Gemini Sebaiknya Jaga Ketenangan Pikiran

Edi mengatakan, ketika keberadan tersangka berhasil diketahui, pihaknya tak mau buang waktu tersangka langsung diamankan. 

"Memang sudah lama kita incar. Saat keberadaannya kita ketahui tersangka langsung kita tangkap," tegas Edi sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar surat VER korban. 

Sedangkan Ilham mengaku kesal dengan ulah korban.

"Saya dendam pak dengan korban dan kesal.

Saat bertemu itulah langsung saya pukul korban dan tusuk kepala dengan gunting," kata tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved