Ustadz Kemal Ingatkan Juleha Penyebab Unggas Jadi tidak Halal
“30 anggota Juleha Sumsel ini diwajibkan mengikuti pelatihan juru sembelih halal berupa teori dan praktik. Fiqih hingga pemahaman teknis dipelajari."
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembina Juleha Sumsel, Ustadz Kemas Muhammad Ali yang akrab disapa Ustadz Kemal mengingatkan titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
"Peran juru sembelih halal menjadi sangat penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan aman sehat utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan," ungkap Ustadz Kemas Muhammad Ali saat memberikan Pelatihan Anggota Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan I di Asrama Haji Palembang, Sabtu (13/2).
Menurut Kemas Ali, Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syari’at Islam.

Pelatihan juru sembelih halal sangat diperlukan untuk memastikan hasil pangan berupa daging ruminansia dan unggas yang dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan syariat Islam, memenuhi standar kesejahteraan hewan, dan dipastikan higienis.
Syiar sembelih halal yang dilakukan Juleha Sumsel seperti ini untuk menyiapkan juru sembelih yang teredukasi, melakukan praktik atau kegiatan sembelih halal sembari memberi pemahaman dan pelayanan kepada umat muslim.
Juleha bukan sekedar menyiapkan jagal atau tukang sembelih.
“30 anggota Juleha Sumsel ini diwajibkan mengikuti pelatihan juru sembelih halal berupa teori dan praktik.
Fiqih hingga pemahaman teknis dipelajari.
Jadi semua aspek dipelajari agar daging yang dikonsumsi halal dan thoyib” kata Kemas M Ali.
Pelatihan angkatan pertama ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Palembang, Lahat, Baturaja, OKI, dan Musi Banyuasin.
Selain mendapatkan pemahaman teori, peserta juga mendapat pelatihan praktik penyembelihan.
Baca juga: Detik-detik Ustaz Meninggal dengan Golok di Tangan saat Sembelih Kurban, Ternyata Inilah Sebabnya
Selain Ustadz Kemas M Ali yang memberi materi fikih, peserta juga mendapat pembekalan teknis Juleha dari drh Rahmat Budi Susetya dan Pembekalan Penyiapan peralatan penyembelihan oleh Ustadz Rahman.
“Niat kami membuka akses bagi setiap orang yang mendukung gerakan syiar sembelih halal untuk memperoleh pemahaman mengacu standar kompetensi menurut Kep. Menaker dan Transmigrasi Nomor 196 tahun 2014,” ujar Koordinator Humas dan Media Juleha Sumsel, Bagus Sahputra.
Menurut Bagus, aktivitas setiap orang yang telah terdaftar dan mengikuti pelatihan, memudahkan Juleha Sumsel mensyaratkan setiap aktivitas penyembelihan harus sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Sembelih Halal, Standar Nasional Indonesia Pemotongan Unggas (SNI 99002:2016) dan Standar Pemotongan Halal Pada Hewan Ruminansia (SNI 99003:2018).
Baik pada saat penyembelihan hewan kurban maupun untuk konsumsi sehari-hari.