Juleha Sumsel Adakan Pelatihan, Ustadz Kemal Ingatkan Penyebab Unggas & Daging Jadi tidak Halal
Pelatihan juru sembelih halal sangat diperlukan untuk memastikan hasil pangan berupa daging ruminansia dan unggas yang dikonsumsi masyarakat memenuhi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: RM. Resha A.U
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pembina Juru Sembelih Halal atau Juleha Sumsel, Ustadz Kemas Muhammad Ali yang akrab disapa ustadz Kemal mengingatkan titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syari’at agama Islam.
"Peran juru sembelih halal menjadi sangat penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan," ungkap Ustadz Kemas Muhammad Ali saat memberikan Pelatihan Anggota Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan I di Asrama Haji Palembang, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Pantau Hewan Qurban dan Dialog Bersama Petani, 2021 Bupati Muba Bangun Taman Rekreasi Sawah
Baca juga: LIVE TALK | Komix Herbal dan BEJO Sujamer Konsisten Hidupkan Semangat Berqurban untuk Sesama
Menurut Kemas Ali, Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syari’at Islam.
Pelatihan juru sembelih halal sangat diperlukan untuk memastikan hasil pangan berupa daging ruminansia dan unggas yang dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan syariat Islam, memenuhi standar kesejahteraan hewan, dan dipastikan higienis.
Syiar sembelih halal yang dilakukan Juleha Sumsel seperti ini untuk menyiapkan juru sembelih yang teredukasi, melakukan praktik atau kegiatan sembelih halal sembari memberi pemahaman dan pelayanan kepada umat muslim. Juleha bukan sekedar menyiapkan jagal atau tukang sembelih.
“30 anggota Juleha Sumsel ini diwajibkan mengikuti pelatihan juru sembelih halal berupa teori dan praktik. Fiqih hingga pemahaman teknis dipelajari. Jadi semua aspek dipelajari, agar daging yang dikonsumsi halal dan thoyib” kata Kemas M Ali.
Pelatihan angkatan pertama ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Palembang, Lahat, Baturaja, OKI, dan Musi Banyuasin.
Baca juga: Komix Herbal dan BEJO Sujamer Konsisten Hidupkan Semangat Berqurban untuk Sesama di Tengah Pandemi
Baca juga: Panduan Niat, Tata Cara dan Waktu yang Dianjurkan untuk Menyembelih Hewan Qurban saat Idul Adha
Selain mendapatkan pemahaman teori, peserta juga mendapat pelatihan praktik penyembelihan.
Selain Ustadz Kemas M Ali yang memberi materi fikih, peserta juga mendapat pembekalan teknis Juleha dari drh Rahmat Budi Susetya dan Pembekalan Penyiapan peralatan penyembelihan oleh Ustadz Rahman.
“Niat kami membuka akses bagi setiap orang yang mendukung gerakan syiar sembelih halal untuk memperoleh pemahaman mengacu standar kompetensi menurut Kep. Menaker dan Transmigrasi Nomor 196 tahun 2014,” kata Koordinator Humas dan Media Juleha Sumsel, Bagus Sahputra.
Menurut Bagus, aktivitas setiap orang yang telah terdaftar dan mengikuti pelatihan, memudahkan Juleha Sumsel mensyaratkan setiap aktifitas penyembelihan harus sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Sembelih Halal, Standar Nasional Indonesia Pemotongan Unggas (SNI 99002:2016) dan Standar Pemotongan Halal Pada Hewan Ruminansia (SNI 99003:2018).
Baca juga: Ada Tongseng Kambing Enak di Rupit Muratara, Bisa Pesan Antar, Hubungi Nomor Ini
Baca juga: Dingin- dingin Kudap Sop Kambing Kuah Bening, Heeem Nikmatnya
Baik pada saat penyembelihan hewan kurban maupun untuk konsumsi sehari-hari.
Dengan demikian, setiap aktifitas penyembelihan yang dilakukan anggota Juleha Sumsel memiliki standar resmi dan baku, mulai dari tata cara, peralatan, APD, hingga teknik yang digunakan.
“Ini adalah ikhtiar kami untuk syiar sembelih halal. Menyiapkan juru sembelih yang teredukasi, melakukan praktik/kegiatan sembelih halal sembari memberi pemahaman dan pelayanan kepada umat muslim,” urai Bagus.
Anggota Juleha Sumsel yang terdaftar, kelak mendapat kesempatan untuk direkomendasi mengikuti vokasi, uji kompetensi, dan sertifikasi badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) baik biaya mandiri atau biaya negara.