Sindikat Uang Palsu
SETAHUN CEtak Uang Rp2,1 Miliar, Sindikat Uang Palsu Dolar AS Malah Bingung Belanja Dimana?
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta jajaran Polsek di bawahnya menangkap pengedar dan membuat uang palsu.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-- Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta jajaran Polsek di bawahnya menangkap pengedar dan membuat uang palsu.
Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya menangkap delapan tersangka dari tiga wilayah yang berbeda-beda.
Tersangka berinisial RR (52) ditangkap di jembatan penyeberangan orang Pondok Jagung, Serpong Utara. Tersangka OG (50) ditangkap di Ciseeng, Bogor.
Sedangkan tersangka MH (37), AS (62), AK (56), AK (42), AH (44), dan SM (54) ditangkap di halte bus depan Kampus UIN Jakarta, Ciputat Timur.
"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (8/2/2021).
Dari tangan tersangka disita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah dan 1.500 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika (USD), atau totalnya 150.000 USD.
Jika dikonversi menjadi rupiah dengan nilai tukar Rp 14 ribu, nilainya sebesar Rp 2,1 miliar.
Selain uang palsu, didapat juga barang bukti berupa alat cetak, kertas, uang palsu setengah jadi, berbagai cat dan bahan kimia.
"Itu sekitar kurang lebih nilainya Rp 2 miliar kalau dikonversi ke dalam pecahan nilai tukar 14 ribu rupiah per dolar," ujarnya.
Iman mengatakan, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap itu sudah beroperasi selama satu tahun.
Namun anehnya, Iman menyebut balum ada penyebaran uangnya di masyarakat.
"Untuk transaksi mereka sampai saat ini belum melakukan penyebaran, kami masih mendalami dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP juncto pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana15 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, mudah-mudahan kami terus dapat melakukan pengembangan atas jaringan-jaringan," kata Iman.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tangkap Pembuat dan Pengedar, Polres Tangsel Sita Uang Dolar Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/08/tangkap-pembuat-dan-pengedar-polres-tangsel-sita-uang-dolar-palsu-senilai-rp-21-miliar.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Aji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dakklan.jpg)