Berita Palembang

Reaksi Pecatan Polisi, Saat Tahu Dirinya Maling di Kontrakan Kakak Hergon, 'Aku Minta Maaf Yuk'

Tersangka pencurian televisi di sebuah kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong minta maaf.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Katim Heri Gondrong saat menemui dua pelaku yakni Raden Muhammad Aprianto (36) yang merupakan pecatan polisi dan Salam (48) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (9/2/2021) 

Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka pencurian televisi di sebuah kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong minta maaf.

Pelaku mengaku tak tahu jika kontrakan yang mereka satroni merupakan milik kakak perempuan dari Katim Heri Gondrong.  

Kedua pelaku yakni, Raden Muhammad Aprianto (36) yang merupakan pecatan polisi dan Salam (48) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Modus Ngekost, Pecatan Polisi Mencuri di Rumah Kontrakan Milik Kakak Katim Heri Gondrong

Disersi 3 Bulan,Pangkat Terakhir Briptu Pak:Pecatan Polisi Ini Menangis Terciduk Bawa 20 Kg Sabu

Kedua tersangka saat diamankan mengaku tak mengetahui bahwa kontrakan tempat keduanya beraksi merupakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong.

Mereka baru mengetahui usai Hergon menangkap keduanya di rumah masing-masing, terlebih tersangka Raden Muhammad Aprianto yang merupakan pecatan polisi tak asing lagi dengan sosok Hergon.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Ketika dipertemukan dengan korban, tersangka yang merupakan pecatan polisi ini hanya tertunduk lesu sambil meminta maaf kepada kakak perempuan Hergon.

"Aku minta maaf yuk, aku tidak tahu kalau ayuk ini ayuknya Kak Heri," kata Raden dihadapan korban, Selasa (9/2/2021).

Teti yang melihat tersangka langsung memarahinya karena kesal akibat perbuatannya yang telah mencuri di kontrakan tersebut.

Melihat Teti marah di depannya, tersangka Raden hanya terdiam dan menundukkan kepalanya.
Beberapa kali, Raden mengangkat tangannya dan meminta maaf kepada Teti.

Namun, Teti yang merasa sakit hati hanya mendiamkan permintaan tersangka Raden. Karena tidak mendapat jawaban, tersangka Raden meminta maaf kepada Hergon.

"Kak, aku minta maaf. Tidak tahu kalau itu kosan milik Ayuk kakak," katanya.

Katim Hergon yang mendengar hal tersebut, hanya mengungkapkan tersangka seharusnya bukan meminta maaf kepadanya melainkan kepada sang kakak perempuannya.

Uang hasil curian tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sementara itu tersangka Salam mengaku, dirinya hanya ikut dalam kasus pencurian tersebut.

Ia diberikan uang dari hasil menjual barang curian tersebut oleh Raden.

"Aku tidak tahu barangnya dijual ke mana, semuanya dijual Raden. Aku hanya diberi uang Rp 100 ribu dan uangnya aku belikan sabu," kata Salam yang merupakan seorang buruh bangunan ini.

Modus Sewa Kontrakan

Modus menyewa kontrakan dengan alasan adanya proyek besar yang sedang dikerjakan, Raden Muhammad Aprianto (36) diringkus anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Tersangka yang merupakan pecatan polisi ini ditangkap oleh anggota opsnal pimpinan Kanit Kompol Antoni Adhi dan juga Katim Hergon karena melakukan aksi pencurian televisi dalam sebuah kamar kos.

Tak hanya seorang diri, tersangka juga melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang ikut diamankan yakni Salam (48) warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas 2 Gang Rosidi Kelurahan Kertapati Palembang.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Kedua tersangka melakukan pencurian di sebuah kamar kontrakan berupa televisi yang kemudian dijual.

Uang hasil pencurian tersebut dibelikan keduanya sabu untuk dinikmati bersama-sama.

Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan tersangka di salah satu kamar kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong.

Tak hanya mencuri tv, tersangka juga mencuri motor milik karyawan yang berjaga di kontrakan tersebut.

Korban yang merupakan kakak perempuan Hergon yakni Teti Susulawati (50) mengatakan, aksi kedua tersangka terekam cctv.

Dari rekaman cctv tersebut, korban mengenali tersangka yang tidak lain penghuni kontrakan yang baru dua minggu mengontrak.

"Dia itu baru dua Minggu ngontrak di tempat saya. Katanya ada proyek besar mau dikerjakan, ternyata proyek itu mau mencuri di tempat saya," kata Teti, Selasa (9/2/2021).

Teti yang tidak senang karena televisi dan juga motor karyawannya di curi, melapor ke sang adik yang tidak lain adalah Hergon.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Tersangka beraksi di Jalan Angkatan 45 RT 14 RW 4 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Dari penyelidikan dan rekaman cctv yang dilakukan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, akhirnya keberadaan keduanya diketahui.

Mengetahui keberadaan kedua tersangka, Panit 1 AKP Nanang Supriatna bersama Aiptu Hergon dipimpin Kanit Kompol Antoni Adhi menangkap keduanya di rumah masing-masing.

Keduanya tidak berkutik, ketika diamankan dan mengakui bila mereka yang sudah mencuri di kosan milik kakak perempuan Hergon tersebut.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah korban melapor bila televisi yang ada di dalam kontrakan sudah di curi termasuk sepeda motor karyawannya

"Tersangka ini juga, diduga telah melakukan penggelapan motor Honda Beat berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek IT 1 dengan nomor laporan LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT 1, tanggal 18 Januari 2021 atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah," kata Suryadi.

Ketika disinggung mengenai pecatan seorang anggota polisi, Suryadi membenarkan bila tersangka Raden Muhammad Aprianto merupakan pecatan polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Miris, Sudah 3 Tahun Jalan Tanah Menuju Polsek Pagaralam tak Dibangun, Jika Hujan Berlumpur & Licin

Modus Ngekost, Pecatan Polisi Mencuri di Rumah Kontrakan Milik Kakak Katim Heri Gondrong

ilustrasi
Update 8 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved