Dulu Sabu Kini Ridho Rhoma Diciduk Karena Simpan Ekstasi, Ini Kronologinya Ditangkap di Apartemen
Penembang lagu Dawai Asmara itu, ditangkap di sebuah apartemen Kamis (4/2/2021) lalu, atas kepemilikan ekstasi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Penyanyi Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Setelah kasus Sabu yang menjeratnya pada tahun 2017 silam, kini dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Penembang lagu Dawai Asmara itu, ditangkap di sebuah apartemen Kamis (4/2/2021) lalu, atas kepemilikan ekstasi.
Penangkapan terhadap Ridho Rhoma sendiri dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba.
Bahkan, Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita oleh petugas kepolisian.
Selain memiliki Narkoba, Ridho Rhoma dipastikan akan dikenakan UU Narkoba karena dia positif sebagai pemakai.
"Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Seperti diketahui, Informasi yang yang dihimpun Sripoku.com melansir dari Kompas.com, bahwa Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
"Ekstasi," ujar Yusri.
Sementara itu ditampt terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Hingga kini Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.
Bahkan, Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Sebab, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.