Sampah Menggunung Pinggiran jalan Belimbing-Talang Bulang PALI, Diduga Kiriman
Tumpukan sampah banyak terlihat di pinggiran jalan lintas Simpang Belimbing, tepatnya masuk wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Tumpukan sampah banyak terlihat di pinggiran jalan lintas Simpang Belimbing, tepatnya masuk wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Aroma tak sedap dan menganggu pandangan pengguna jalan sangat dirasakan jika melintas di kawasan padat penduduk ini.
Hal demikian, tentu membuat gusar sejumlah pengguna jalan karena selain merusak keindahan juga menimbulkan bau busuk yang keluar dari tumpukan sampah tersebut.
• TERAWANGAN Paranormal Tersohor Mbak You,Ada yang Menghalangi Asmara Ayu Ting Ting, Batal Nikah
Salah seorang pengendara sepeda motor, Amrin warga Desa Talang Bulang berkata bahwa ia dari arah Belimbing menuju Pendopo PALI sudah banyak terlihat tumpukan sampah yang menggunung.
Menurutnya, pemerintah desa setempat harus menyiapkan tempat pembuangan sampah.
"Imbas dari buang sampah sembarangan tentu sangat mempengaruhi keindahan lingkungan.
Aroma tak sedap juga sangat menyengat," ungkap Amrin, Kamis (4/2/2021).
"Kami berharap pemerintah desa setempat bahkan Pemda PALI menyediakan tempat pembuangan sampah agar sampah ini tidak lagi berserakan," lanjut Amrin.
• Inilah 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Dianjurkan Rasulullah SAW, Mulai Membaca Surah Ini & Perbanyak Doa
Sementara, Menriadi Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi membantah kalau Pemerintah Desa tidak menyiapkan tempat pembuangan sampah.
Menurutnya, pemerintah desa bahkan mengangkut sampah dari rumah ke rumah lalu membuang sampah ke tempat yang telah disiapkan.
"Kami juga geram dengan oknum warga pembuang sampah. Tapi kami menduga sampah itu bukan dari desa kami, itu dari luar desa." jelasnya.
"Kami telah menganggarkan pengangkutan sampah melalui ADD, dengan rincian untuk operasional Rp 500 ribu, supir Rp 1 juta dan petugas yang memuat sampah juga Rp 1 juta per bulannya.
Tempat pembuangan sampah kami siapkan lahan lebih kurang 1 hektar," terang Kades.
• Absen di Bawaslu OKU Selatan Kini Cukup Selfie di Android, Finger Print Dinonaktfikan
Berdasarkan itu, Menriadi menegaskan telah membuat Peraturan Desa atau Perdes yang akan menjerat hukum oknum pembuang sampah sembarangan di wilayah desa tersebut.
"Hukum yang berlaku kalau masih ada yang bandel membuang sampah sembarangan.
Kami juga telah memerintahkan seluruh perangkat desa dan linmas bahkan masyarakat Talang Bulang agar menangkap siapa saja oknum pembuang sampah sembarangan, karena kami telah sering membersihkan sampah yang berserakan dipinggir jalan," katanya.