Kejati Sumsel Memanggil 4 Orang Saksi Terkait Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mudai Madang Mangkir

Terkait mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel kembali panggil para saksi diantaranya Mantan Sekda Provinsi Sumsel

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kondisi Bangunan Masjid Raya Sriwijaya terbengkalai, Tim Pidsus Kejati Sumsel lakukan penyidikan, dan mengamankan beberapa berkas, Rabu (3/1/2021). 

Terlihat tim Pidsus Kejati Sumsel, mengangkut sebanyak tiga dus dokumen dan RAB pembangunan dari lokasi proyek yang akan dibawa ke Kejati Sumsel.

Terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015 dan 2017, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah meningkatkan status perkaranya menjadi tingkat penyidikan dan sudah melakukan pemanggilan sejumlah nama dan pejabat Pemprov Sumsel.

"Ya benar ada beberapa pihak yang sudah panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015-2017," jelas Khaidirman saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Khaidirman menambahkan, kemarin pihak Kejati Sumsel sudah memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan Mukti Sulaiman.

Dan untuk hari ini juga penyidik telah melakukan pemanggilan kepada mantan pejabat Pemprov Sumsel, yang juga mantan Pj Walikota Palembang, yakni Ahmad Najib dan Ahmad Nasuhi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat ataupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, untuk mengetahui modus operandi yang kita duga terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan masjid tersebut," katanya, Selasa (2/2/2021).

Khaidirman menjelaskan sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar. 

Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved