Bobol Rumah Kosong, Dua Warga Lembak Diamankan Petugas Polsek Lembak Muaraenim
Dua warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Randi Katresna (32) & Yoga Pratama (19), berhasil diamankan karena bongkar rumah kosong
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Dua warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19), berhasil diamankan petugas Polsek Lembak.
Keduanya ditangkap karena, bobol rumah milik Amransah (Alm) di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Selasa (2/2/2021).
Dari informasi yang dihimpun, bahwa kejadian pencurian tersebut, berawal Marwan Hakim sebagai orang yang diberi amanah, untuk menjaga rumah kontrakan tersebut mengecek rumah Amransah (alm), yang merupakan milik kakak kandungnya yang sedang kosong, sejak habis dikontrak yang terletak di Dusun II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Ketika tiba di rumah tersebut, Amransah (pelapor) melihat pintu, terali dan kabel instalasi listrik rumah sudah hilang semua di curi oleh orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Jika Ada Kadernya Membelot dari AHY, Langkah Ini Yang Akan Diambil DPD Partai Demokrat Sumsel
Baca juga: Jadi Saksi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Ketua DPD PDIP Sumsel Ini Mengaku Dicecar 17 Pertanyaan
Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polsek Lembak untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi diketahui pelaku pencurian tersebut ada dua orang yakni tersangka Randi Katresna dan Yoga Pratama.
Kemudian tersangka Randi dan Katresna, berhasil ditangkap dirumahnya, sedangkan tersangka Yoga Pratama sedang tidak berada dirumahnya.
Lalu dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka dengan menghimbau agar menyerahkan diri.
Kemudian, imbauan tersebut didengar oleh keluarganya, lalu menyerahkan tersangka ke Polsek Lembak dengan di dampingi keluarganya.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya 18 buah stop kontak, satu buah pintu rumah.
Kemudian, kabel tembaga yang sudah di bakar, satu buah obeng, dua terali jendela dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi yang di gunakan tersangka mengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Desa Lembak
Kabupaten Muaraenim
rumah kosong
Polsek Lembak
Kapolres Muaraenim
adi kurniawan
Sripoku.com
Diam-diam Dijenguk Raffi Ahmad, Kabar Saipul Jamil Jatuh Miskin Omong Kosong, Ada Segudang Bisnis! |
![]() |
---|
Siapa Veronica Moniaga, Jubir yang Bantah Gubernur Sulsel OTT KPK: Sosok Cantik Mantan Presenter TV |
![]() |
---|
Bertahun-tahun Ditutupi, Diam-diam Dude Harlino Makan Hati dengan Perlakuan Alyssa Soebandono: Sedih |
![]() |
---|
Ada Pihak yang Bohong, Perselingkuhan Nissa Sabyan & Ayus Cuma Omong Kosong, Pria Ini Bongkar Fakta |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Anggota TNI, Bripka Cornelius Tinggalkan Anak Istri Jika Dipenjara, Dipecat Polri |
![]() |
---|