Kejari Sebut Akan Ada Tersangka Terkait Dana BOS di SMAN 13 Palembang, Kepsek SDN 79 Masih Buron
Menurutnya, untuk SMAN 13, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.
Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan.
ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.
Beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, ND Sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang.
Namun, ND diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.
Baca juga: Uji Coba 7 Hari, Ini Cara Mudah Mendaftar Agar BIsa Naik KRL Jogja-Solo
Karena ND meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.