Kejari Sebut Akan Ada Tersangka Terkait Dana BOS di SMAN 13 Palembang, Kepsek SDN 79 Masih Buron

Menurutnya, untuk SMAN 13, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka. 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang saat ini sedang melakukan penyelidikan pada perkara dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).

Setidaknya ada dua sekolah yang sedang diselidiki terkait Dana BOS, yakni SDN 79 dengan nama terdakwa ND dan SMAN 13 Palembang yang sampai saat ini belum ada penetatapan tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus, Hendi Tanjung, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021). 

Baca juga: Video 312 Personil Kodim 0406 Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara Siap Divaksin

"Betul kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dua sekolah tersebut," kata Hendi.

Menurutnya, untuk SMAN 13 Palembang, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka

Sementara untuk tersangka SDN 79 yang berinisial ND tersebut masih dalam tahap pencarian.

"Iya kalau untuk ND kita lagi bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan pencarian tersangka dan statusnya sudah menjadi (DPO).

Tapi kalau untuk SMAN 13 Palembang dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangkanya," kata Hendi. 

Baca juga: 12 Makanan Penyebab Perut Kembung, Cek Berikut Makanan Pengganti yang Perlu Diketahui

Disinggung mengenai kerugian negara, ia menerangkan bahwa untuk SMAN 13 Palembang sendiri ia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penghitungan.

Namun untuk perbuatan melawan hukum itu sudah ditemukan buktinya. 

" Untuk memaksimalkannya proses penyidikan kami selaku penyidik saat ini sedang berkoordinasis dengan insepktorat provinsi dan BPKP," tegasnya. 

Ia juga berharap terhadap tersangka pada SDN 79 yang berinisial  ND agar segera menyerahkan diri secepatnya. 

" Lebih bagus lagi kalau tersangka menyerahkan diri karena itu bisa jadi pertimbangan dalam hukumannya," tukasnya. 

Baca juga: Arti Barakallah dan Tabarakallah Ternyata Punya Perbedaan Makna, Beginilah Cara Menjawab Ucapannya

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved