Berita Palembang
Daeng Sabil Dijemput BNN dari dalam Lapas, Kemenkumham Sumsel Angkat Bicara
Kemenkumham Sumsel, buka suara soal diamankannya seorang napi bernama Daeng Sabil di Lapas Merah Mata Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kemenkumham Sumsel, buka suara soal diamankannya seorang napi bernama Daeng Sabil di Lapas Merah Mata Palembang.
Tertangkapnya Daeng Sabil yang merupakan napi dari Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan pihak BNN terhadap dua tersangka yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap di perairan Banyuasin, Sumsel.
Dari informasi yang didapat, Daeng merupakan tahanan narkoba yang divonis 17 tahun penjara dan mendekam di Lapas merah mata sejak Januari 2016 lalu.
Daeng Sabil sendiri diduga kuat sebagai bandar narkoba jaringan international Malaysia - Sumsel yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Namun hal tersebut belum bisa dipastikan karena pihak BNN hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Kalau soal mengendalikan itu belum ada, kita belum tahu. Tentunya untuk pastinya itu dari pihak penyidik, saat ini baru dugaan dikendalikan dari lapas sabu itu," kata Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan Hamsir, jika memang terbukti dari pihak BNN bahwa benar tersangka mengendalikan narkoba dari dalam lapas, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Daeng Sabil sendiri dijemput oleh BNN yang berkoordinasi dengan pihak lapas pada Minggu (24/1/2021) atau sehari setelah penangkapan dua tersangka di perairan banyuasin.
"Sekarang ini, waktu diambilnya Daeng karena nyanyian dari dua tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap. Kita belum bisa memastikan, sementara waktu diambilnya napi itu tidak ada sama sekali barang bukti yang diamankan hanya orangnya saja," lanjut Hamsir.
Pihak Kemenkumham dan Lapas sendiri sudah rutin melakukan sidak, namun segala cara dilakukan oleh pihak keluarga untuk menyembunyikan barang yang dilarang masuk kedalam lapas.
"Segala cara dilakukan oleh pihak keluarga, nasi pun dijadikan tempat untuk membenamkan hp kalau kita ubek ubek jadi pelanggaran ham juga disana," jelas Hamsir.
Nantinya jika dalam hal tersebut didapati adanya pegawai lapas yang memberikan celah terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas maupun masuknya barang terlarang kedalam ruang tahanan, pihak kemenkumham pun akan memberikan sanksi terhadap pegawai tersebut.
"Kalau ditemukan ada pegawai yang memberikan celah tentunya akan ada sanksi dari kita pihak kemenkumham, untuk saat ini kita masih mengikuti perkembangan dari penyidik mengenai hal tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Wanita Muda 18 Tahun di Palembang sudah Punya 3 Anak, Menikah saat Usia 13 Tahun
Baca juga: Ketakutan Dikejar Petugas, Pencuri Ini Tinggalkan Mobil Curiannya di Pinggir Jalan, Sempat Lolos!
