PTBA : Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah

Sebab,  PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice (GMP) dan menaati seluruh peraturan pemerintah

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: aminuddin
ardani
PTBA : Logo PTBA. (SRIPOKU.COM/IST) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM –  PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada areal lahan perkebu nan warga  di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul, dan Tanjung Agung.

Bantahan itu terkait adanya pemberitaan dari ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) tentang dugaan adanya pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul.

GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara Enim, dan lainnya

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA

Iko Gusman, Senin (25/1) menegaskan dugaan dari GBAP tersebut tidak benar dan berdasar. 

Sebab, PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah sama sekali.

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan.

PTBA, kata Iko, memastikan selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah.

Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. 

Jugai telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved