Ini Aturan Baru Menjalankan Ibadah Umroh di Tanah Suci Selama pandemi Covid-19

Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru terkait proses umrah selama pandemi Covid-19.

Ist/handout/AFP
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah / haji di Tanah Suci. 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru terkait proses umrah selama pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu peraturan yang dikeluarkan ini adalah kelonggaran untuk baras usia bagi jemaah asal Indonesia yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi.

Sebelumnya, batasan usia untuk umrah di Tanah Suci adalah 18-60 tahun, namun kini diubah menjadi 18-50 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021).

Selain itu Zaky juga mengatakan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah. "Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.

Petugas kebersihan dengan peralatan lengkap sedang membersihkan area Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020).(Ganoo Essa/REUTERS)
Petugas kebersihan dengan peralatan lengkap sedang membersihkan area Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020).(Ganoo Essa/REUTERS) (Ganoo Essa/REUTERS))

===

Syarat dan aturan umrah

Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Persyaratan jemaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

===

Protokol kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (reuters/kontan)

===

Kuota pemberangkatan

1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi dapat dilihat di sini.

===

Penerapan protokol kesehatan

Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga.

Sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.

Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.

Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina.

Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.

"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," tambah Zaky.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/24/063000665/arab-saudi-umumkan-syarat-terbaru-ini-aturan-umrah-di-masa-pandemi?page=all#page2

Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo

Editor : Rizal Setyo Nugroho

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved