Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Internasional yang Harus Dipatuhi
Larangan untuk WNA atau Warga Negara Asing masuk ke Indonesia diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga 14 hari.
SRIPOKU.COM -- Larangan untuk WNA atau Warga Negara Asing masuk ke Indonesia diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga 14 hari, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi ikut masuknya Covid-19 atau virus corona dari wilayah luar ke dalam Indonesia.
Perpanjangan larangan masuk ke Indonesia ini turut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (21/1/2021).
Dengan diperpanjangnya larangan masuk ini, bagaimana aturan perjalanan internasional sendiri selama masa pandemi Covid-19 ?
Dikutip dari Kompas.com, Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.
Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Larangan ini juga tidak berlaku bagi:
* Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
* Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
* WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

===
Syarat Perjalanan
Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disesiakan.
Bagi WNA, karantina akomodasi karantina dilakukan dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.
Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah karantina 5 hari terhitung sejak kedatangan, bagi WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya mandiri bagi WNA.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, larangan masuk bagi warga negara asing berlaku mulai 1 Januari 2021.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona, terutama setelah ditemukan kasus varian baru virus corona di sejumlah negara.

===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Aturan Perjalanan Internasional"
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/22/092900665/wna-masih-dilarang-masuk-indonesia-berikut-aturan-perjalanan-internasional?page=all#page2
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
===
RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021
Pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

===
SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.
Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021"
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/15092531/ri-perpanjang-larangan-masuk-bagi-wna-hingga-8-februari-2021
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Krisiandi
===