Gugat Orangtuanya Rp 3 M
Setelah Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri, Sang Anak Meninggal, Ini Faktanya
Tidak sedikit kalangan masyarakat jadi miris tatkala mengetahui ada seorang anak menggugat orangtuanya ke pengadian.
SRIPOKU.COM—Tidak sedikit kalangan masyarakat jadi miris tatkala mengetahui ada seorang anak menggugat orangtuanya ke pengadian. Penilain masyarakat menyebutkan bahwa anak tersebut masuk kategori anak durhaka.
Hal semacam itulah yang menimpa Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3 miliar.
Seperti ditayangkan WARTAKOTALIVE.COM, Anak Koswara yang bernama, Masitoh menggugat Koswara Rp 3 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Namun tak berapa lama setelah mengajukan gugatan, sang buah hati, Masitoh itu meninggal dunia.
Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara, secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya yakni Koswara.
Dikutip dari TribunJabar, Anak Koswara, yang juga adik Almarhumah Masitoh, yakni Hamidah dan Imas pun ikut digugat.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Musa menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.