Berita Pagaralam

Ini SOP yang Harus Ditaati Jika Ingin Mendaki Puncak Gunung Dempo Pagaralam, Aturan dan Sanksi

SOP yang dibuat ini bertujuan agar semua pendaki bisa terdata saat naik puncak Gunung Dempo Pagaralam termasuk data logistik yang dibawa

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Keindahan Tersembunyi Dibalik Gunung Dempo, Gunung Tertinggi di Sumsel Dijuluki Surga Bumi Sriwijaya. 

9. Pendaki mengikuti kearifan budaya lokal.

10. Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

11. Pendaki melapor kepada petugas apabila terjadi dan atau menemui kejadian kecelakaan, pelanggaran serta hal lainnya yang perlu ditindak lanjuti oleh Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo dengan menghubungi hotline number 081271396396/082289000671/081279315187 atau menyampaikan informasi melalui sarana informasi lainnya.

12. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu pendakian kampung IV  untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan bukti registrasi dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.

13. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi kepada petugas.

14. Pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan. 

B. PENYEDIAAN JASA MAKAN DAN MINUMAN

Penyedia Jasa Makanan dan Minuman memiliki kewajiban :
1. Menjual makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan :

a. Makanan yang diperjual belikan minimal 50 % produk masyarakat kecamatan penyangga.

b. Makanan dan minuman yang diperjualbelikan harus higienis dan tidak mengandung alkohol maupun komponen lain yang dilarang oleh Pemerintah (seperti narkotika dan zat-zat adiktif lainnya).

c. Makanan dan minuman yang diperjualbelikan tidak dalam kemasan stereofom dan kaleng.

d. Air mineral yang diperjualbelikan berupa isi ulang (refill) untuk menekan jumlah sampah yang dibawa ke Gunung Dempo.

2. Melakukan registrasi penyedia jasa makanan dan minuman dengan menunjukan Kartu Pemegang Pemegang Izin Usaha Penjualan, menyerahkan daftar makanan dan minuman yang akan dijual.

3. Memberikan label barang yang berpotensi menghasilkan sampah.

4. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan tempat yang digunakan dan sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved