Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Camat Gandus, Ada Samsat Online Keliling, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bayar pajak kendaraan, Warga Gandus cukup datang ke kantor camat dengan membawa syarat lengkap maka akan langsung dilayani.

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Lurah Gandus Ardhani meninjau Samsat keliling Online Dispenda Sumsel di halaman Camat Gandus. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Gandus yang akan membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak perlu pergi jauh ke pusat kota dan antre di kantor pajak karena bisa dibayar di halaman kantor Camat Gandus.

Mobil Samsat keliling milik Dispenda kini hadir setiap Rabu atau satu kali seminggunya di halaman kantor camat Gandus. Mobil van bercorak songket itu sudah melayani masyarakat membayar pajak sejak awal bulan lalu.

Lurah Gandus, Ardhani mengatakan keberadaan  samsat keliling ini diharapkan memudahkan wajib pajak membayar pajak sehingga tidak harus pergi jauh lagi. Cukup datang ke kantor camat dengan membawa syarat lengkap maka akan langsung dilayani.

Keberadaan Samsat keliling ini masih belum banyak ditemui warga sehingga masih sepi saat ini.

"Saya teruskan informasi Samsat keliling ini ke RT dan RW agar warga tahu kalau ada Samsat keliling di sini jadi membayar pajak lebih mudah," ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Ardhani mengatakan, Samsat keliling ini beroperasi setiap Rabu pukul 08.00-14.00 wib. Wajib pajak yang akan membayar pajak diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan juga menjaga jarak.

Samsat online keliling ini sementara hanya melayani pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun empat khusus satu tahun saja. Sementara jenis pembayaran pajak lima tahunan, balik nama, pindah alamat dan lainnya masih harus ke kantor Samsat utama Palembang.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak cukup membawa syarat STNK asli kendaraan, KTP asli pemilik kendaraan, yang membayar pajak harus yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan.

Jika ingin diwakilkan harus dengan surat kuasa atau jika istri akan membayarkan pajak kendaraan bermotor milik suami harus membuktikan alamat sama dengan alamat yang akan dibayarkan. Jika tidak sama maka harus menggunakan syarat kuasa.

Hal ini untuk menghindari tindakan biro jasa yang memanfaatkan kesempatan memperoleh untung dari ketidaktahuan masyarakat. Untuk biaya pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan bermotor, tahun pembuatan hingga tipe kendaraan tersebut.

Sebelumnya keberadaan Samsat online juga pernah hadir di Gandus Oktober tahun lalu yakni di sebelah Polsek Gandus yang beroperasi dua hari yakni Senin-Selasa. Sementara hari lain beroperasi di halaman Polsek Sako.(tnf)

Syarat membayar pajak kendaraan di mobil samsat keliling:

- Membawa syarat STNK asli kendaraan
- KTP asli pemilik kendaraan
- Yang membayar pajak harus yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan. 
- Jika ingin diwakilkan harus dengan surat kuasa
- Jika istri akan membayarkan pajak kendaraan bermotor milik suami atau sebaliknya harus membuktikan alamat sama dengan alamat yang akan dibayarkan. 
- Jika tidak sama maka harus menggunakan syarat kuasa.

Jadwalnya:
Setiap Rabu pukul 08.00-14.00

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved