Berita Banyuasin

Ribut Ibu dan Anak, Hj Darminah 3 Kali Sebut 3 Anak Perempuannya Durhaka Usai Sidang di Banyuasin

Hj Daminah mengutuk ketiga anak kandung perempuannya lantaran mereka menuntut harta warisan yang kini masuk ke tahap sidang.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Hj Daminah. 

"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya.

Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," akui Darmina.

Digugat Soal Tanah

Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung digugat oleh empat orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.

Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya Darmina mereka masing-masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.

Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.

Orangtua yang renta ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.

Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk didudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.

Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.

Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Masih kata Darmina, berdebar, debar pikiran, karena sudah di kasih semua itu. "Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved