Berita Palembang

Pembobol Rumah Ditangkap Saat Belum Sempat Jual Motor dan Televisi Hasil Curian di Kecamatan IT II

Karena berusaha melarikan diri dan melawan anggota polisi saat di tangkap, tersangka terpaksa diberikan hadiah timah panas di kedua kakinya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Seorang tersangka pembobol rumah saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (11/1/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Darmawan (40), warga Kecamatan Kalidoni, berhasil ditangkap opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/1/2021).

Tersangka diduga telah membobol rumah di Jalan Pangeran Ratu Sianum, Kecamatan IT II, Palembang, pada (28/12/2020) lalu.

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban, bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Baca juga: Ada Dua Warga Sumsel, Ini Daftar Manifest Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu

Karena berusaha melarikan diri dan melawan anggota polisi saat di tangkap, tersangka terpaksa diberikan hadiah timah panas di kedua kakinya.

Darmawan saat ditemui, Senin (11/12/2021) mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan rumah.

"Kami sudah jual beberapa barang berharga milik korban, tinggal sepeda motor dan televisi saja yang belum dijual.

Uangnya dibagi dan  di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya sambil menyesali perbuatannya. 

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Setya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang,

Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan,  tersangka ini telah melakukan pembobolan di rumah korban Yanis Fajar Yanto.

Baca juga: Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Rio, 2 Teman Korban Hilangkan Barang Bukti, Polisi: Pelaku Tunggal

"Keterangan tersangka saat membobol rumah korban, korban sedang tertidur pulas, dan tersangka bersama seorang temannya (DPO) membobol rumah korban dengan mencongkel pintu jendela," terangnya usai pers rilis di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (11/1).

Lanjut Irvan, tersangka mengambil barang berharga di rumah korban 1 unit motor Yamaha N Max dengan nopol 6587 ABH beserta surat kendaraan, satu unit televisi, dua unit handphone dan dua buah dompet milik korban dan langsung kabur.

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur dan melawan anggota polisi saat akan ditangkap," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved