Metro

2 Minggu Usai Pemilihan, Dibatalkan Lurah, Alasan Sudah 2 Periode: Camat, Sah Saja!

Setelah 2 minggu proses pemilihan dilakukan, Lurah Talangaman Kecamatan Kemuning Virgiyanti Ssos MSi mendadak membatalkan

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Wiedarto
facebook
Camat Kemuning M Irman SSTP MSi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Setelah 2 minggu proses pemilihan dilakukan, Lurah Talangaman Kecamatan Kemuning Virgiyanti Ssos MSi mendadak membatalkan proses pemilihan RT di lingkungan Kelurahan Talangaman. Awalnya calon yang menang dalam pemilihan dengan suara lebih dari 51 persen, dinilai melanggar perda karena sudah menjabat dua periode.
Ketua RW 01 Kelurahan Talangaman Kecamatan Kemuning Gusri Jendrismel SH, Senin (11/1/2021) mengatakan proses pemilihan dilakukan setelah dirinya menerima surat dari Kelurahan." Pemilihan digelar di masjid," jelasnya.
Namun 2 minggu kemudian, melalui surat lurah meminta dirinya untuk melakukan pemilihan ulang karena dianggap tidak sah melanggar perda No 8 tahun 2007.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan, Suprabowo mengatakan sudah sepenuhnya berkoordinasi dengan Ketua RW yang ditunjuk untuk memfasilitasi pemilihan ketua RT. Dari 112 undangan yang disebar, 61 warga memberikan suara. Sedangkan 51 warga tak hadir.

3 Periode
Perda tentang pemilihan ketua RT di Kota Palembang masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak. Hal ini terkait periode jabatan ketua RT yang disebut hanya bisa untuk dua periode, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007.
Namun disisi lain, periode jabatan ketua RT bisa sampai tiga periode berdasarkan perda tahun 2017.
Kejadian pelantikan ketua RT tepatnya di RT 4 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang mengalami hambatan karena pihak dari kelurahan mengeluarkan surat bahwa pemilihan harus diulang mengingat Ketua RT terpilih tidak bisa lagi menjabat sebagai ketua RT dikarenakan sudah dua periode menjabat sebagai ketua RT.
Pihak kelurahan mengeluarkan surat berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 yang menyebut bahwa ketua RT terpilih hanya bisa sebanyak dua periode kepemimpinan.
Namun dari informasi yang didapat dari Kadis PPPA dan PM Kota Palembang, Sadruddin Hadjar bahwa berdasarkan perda tahun 2017 jabatan ketua RT bisa sampai tiga periode.
Saat akan dilakukan konfirmasi melalui telepon, Lurah Talang Aman tidak merespon panggilan telepon.
Sementara itu, Camat Kemuning, M Irman menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa yang terpenting dalam pengurusan dan pemilihan ketua RT harus berkoordinasi baik dengan pihak kelurahan maupun pihak kecamatan.
"Kepanitian yang sudah terbentuk harus wajib berkoordinasi dan dijadwalkan secara bersama agar dapat dihadirkan oleh pihak tersebut, tidak boleh jalan sendiri," kata Irman saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Mengenai permasalahan jabatan baik dua periode maupun tiga periode dikatakan Irman hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Walaupun berlaku regulasi yang baru dan mengizinkan hal tersebut sah-sah saja namun harus tetap berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan ini yang terkadang yang sulit dilakukan kordinasi ke pihak kelurahan dan kecamatan," lanjut Irman.
Terkait perda tahun 2007 dan 2017, dikatakan Irman pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu peraturan tersebut. Nantinya akan ditanyakan terlebih dahulu apakah ada koordinasi kepada pihak kelurahan maupun kecamatan.
"Syarat sah nya harus berkomunikasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, apakah dicabut poin tersebut, nanti akan dikordinasikan terlebih dahulu ke Dinas terkait untuk memastikan hal tersebut," kata Irman.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved