Syarat Naik Pesawat Selama PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II Sarankan Pre Order Service

Adanya kebijakan PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II membuat kebijakan baru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/maya
Calon penumpang Bandara SMB II mengantre periksa Rapid Test antigen, Senin (21/12/2020). 

SRIPOKU.COM - Pemerintah Indonesia baka segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kebijakan dibuat untuk menekan angka Virus Corona, dimana sejak tahun berganti kasus hariannya terus tinggi.

Per Jumat (8/1/2021), ada penambahan kasus 10 ribu lebih di Indonesia.

Adanya kebijakan PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II membuat kebijakan baru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Palembang 9 Januari 2021, Ada Penambahan 31 Kasus Konfirmasi, Total 5.804 Orang

Angkasa Pura II menyampaikan adanya ketentuan baru bagi penumpang penumpang pesawat untuk tujuan beberapa daerah pada 9-25 Januari 2021.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2021 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3/2021.

Syarat tersebut belaku bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,

atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea She Would Never Know, Tayang 18 Januari 2021, Dibintangi Aktor Tampan Rowoon!

atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Di sisi lain, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved