Residivis Jambret Tersungkur Ditangkap Petugas, Mengaku Untuk Kuliah Daring Anak
Terakhir, ia terlibat dalam penjambretan seorang pendeta di depan Hotel Batiqa yang berlokasi di jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir D I Kecamatan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelarian residivis kasus penjambretan, Ahmad Akbar (39) berakhir di tangan petugas.
Ia terpaksa diberi tindakan tegas, oleh anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Jum'at (8/1/2021).
Ahmad Akbar merupakan pemain lama, ia merupakan residivis yang dicari oleh petugas kepolisian.
Baca juga: TERKUAK Sudah Misteri Senjata Api di Mobil Laskar FPI: Hapus Video Darah Mengucur di Jalanan
Baca juga: Mengenal Felicya Angelista & Caesar Hito, Pasangan Romantis Resmi Menikah Hari Ini, 7 Tahun Pacaran!
Terakhir, ia terlibat dalam penjambretan seorang pendeta di depan Hotel Batiqa yang berlokasi di jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir D I Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu pagi (2/1/2021) lalu.
Kepada petugas, Akbar mengaku jika dirinya menjambret karena terdesak kebutuhan untuk anaknya yang sedang menempuh pendidikan Diploma.
"Anak aku butuh HP untuk kuliah daring. Aku ikutin korban dari kawasan Kambang Iwak, saat itu korban sedang bersepeda bersama temannya kemudian aku langsung tarik tas pinggang korban dengan tangan kiri," ujar Akbar.
Dari aksi kejahatatannya tersebut, Akbar mendapat satu unit HP Samsung S20 plus dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
Baca juga: Harga Cabe Melesat Jadi Rp80 Ribu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak OPD Lakukan Ini
Baca juga: Kronologi Tongkang Hantam Dermaga Masjid Ki Marogan, Suara Mirip Ledakan Hingga Perahu Warga Rusak
Ahmad Akbar yang merupakan warga Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni ini mengaku jika sudah tujuh kali dirinya melakukan aksi penjambreta , yakni di kawasan Veteran, Rajawali, 7 Ulu dan Kapten. A. Rivai.
"Kebanyakan korbannya perempuan dan yang dijambret adalah HP," jelas Akbar.
Sementara itu Kanit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol H Antoni Adhi SH MH mengatakan tersangka ini merupakan spesialis dan residivis kasus penjambretan sejak 2004 lalu.
Baca juga: PS Palembang Buka Seleksi Skuat Secara Resmi, Bidik Calon Pemain Liga 3 Hingga Piala Soeratin
Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan satu unit HP hasil menjambret dan satu unit Sepada motor Yamaha NMax BG 6041 ACI.
"Pelaku merupakan spesialis jambret sejak tahun 2004. Tak hanya bermain di Palembang tapi juga di Jakarta," katanya.
Dari pengakuannya di Jakarta ia menjambret sudah tiga kali dan tertangkap satu kali.
"Pelaku juga perna melakukan aksi kejahatannya di jakarta, menjambret di tahun 2010, bosan di jakarta ia pulang ke Palembang dan kembali menjambret sampai sekarang," jelasnya.