4 Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Polisi, Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran, Polri Bentuk Timsus

Dalam kasus Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM menyoroti Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI.

Editor: Hendra Kusuma
Kompas.com
4 Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Polisi, Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran, Polri Bentuk Timsus 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI yang dilakukan oleh polisi, Komnas HAM rekomendasikan adanya pelanggaran dari anggota polisi.

Sebab, banyak hal diniai Komnas HAM terjadi pelanggaran-pelanggaran saat Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI.

Dalam kasus Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM menyoroti Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI.

Sebab Komnas HAM membagi menjadi dua konteks, terutama menyoroti 4 Laskar FPI yang ada dalam penguasaan pihak polisi.

Polisi dianggap lalai menjalankan tugas dan melanggar perintah pimpinan ketika 4 Laskar FPI itu juga tewas ditembak.

Terkait dengan rekomendasi adanya pelangaran dari Komnas HAM ini, Polri kemudian membentuk Timnus.

Berikut ini ada 7 fakta pembentukan Timsus dari Mabes Polri:

1. Idham Aziz Instruksikan Bentuk Tim Khusus

Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dan polisi.

“ Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

2. Penembakan 4 Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan Pidana

Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.

3. Penembakan Dilakukan Tanpa Perintah Atasan

Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.

Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.

“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” ucap dia.

4. Dua Konteks Peristiwa

Seperti diketahui, dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM.

5. Tewas Dalam Penguasaan Polisi

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

6. Beda Keterangan FPI dan Polisi

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Dinyatakan Pelanggaran HAM, Kapolri Bentuk Tim Khusus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/22095821/tewasnya-4-anggota-laskar-fpi-dinyatakan-pelanggaran-ham-kapolri-bentuk-tim?page=2
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved