WAJIB TAHU, Aturan Baru WhatsApp, Transfer Data Ini ke Facebook & Harus Disetujui Jika Ingin Pakai

Data para pengguna WhatsApp akan diteruskan ke Facebook dan hal ini wajib disetujui kalau ingin tetap bisa menggunakan WhatsApp.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
https://www.google.co.id/
Whatsapp dan Facebook 

SRIPOKU.COM - Sebagain orang pasti banyak menggunakan aplikasi Whatsapp.

Kini, semakin lama aplikasi WhatsApp tampaknya berkembang semakin pesat.

Aplikasi layanan WhatsApp terus memperbaruhi persyaratan layanan dan kebijakan privasinya.

Namun ada kabar terbaru untuk para pengguna Whatsapp.

Yang aplikasi Whatsapp akan memberikan persyaratan baru untuk soal data.

Data para pengguna WhatsApp akan diteruskan ke Facebook dan hal ini wajib disetujui kalau ingin tetap bisa menggunakan WhatsApp.

Baca juga: Mengenal Teknik Panenka, Cara Eksekusi Tendangan Penalti Favorit Para Legenda Sepakbola Dunia

Lalu apa yang harus dilakukan oleh pengguna? Ada tiga opsi yang disediakan WhatsApp untuk para penggunanya terkait kebijakan baru ini, yakni setuju (agree), menunda (not now), atau hapus akun.

pabila setuju, pengguna bisa langsung mengklik tombol berwarna hijau di pojok kanan bawah bertuliskan "setuju/agree".

Konsekuensinya, pengguna menyetujui seluruh perubahan kebijakan layanan dan privasi baru WhatsApp ini, termasuk memberikan izin kepada WhatsApp untuk memberikan informasinya kepada Facebook.

"Informasi yang dibagikan ke Facebook termasuk informasi registrasi akun pengguna (berikut nomor telepon), data transaksi, informasi terkait layanan, informasi interaksi Anda dengan orang lain," tulis WhatsApp dalam sebuah laman di situsnya.

Melansir Kompas Tekno, saat kita menekan kata 'Agree', maka WhatsApp tidak menampilkan lanjutan dan berjalan seperti biasa.

Namun hal ini diduga bahwa WhatsApp sudah memperoleh persetujuan dan akan meneruskan ke Facebook.

Nah, saat kita menekan tombol 'Not Now' Langkah ini pun tidak memunculkan notifikasi lanjutan, sementara WhatsApp pun tetap bisa dipakai seperti biasa.

Mungkin di kemudian waktu pengguna akan kembali diingatkan untuk menentukan pilihan.

Sebab, menyetujui ketentuan privasi baru -termasuk meneruskan data ke Facebook- merupakan syarat mutlak agar pengguna bisa terus memakai WhatsApp.

Ketentuan baru WhatsApp akan berlaku efektif pada 8 Februari 2021. Setelah tanggal tersebut, boleh jadi pengguna yang tidak atau belum menyetujui ketentuan baru WhatsApp tak akan bisa lagi memakai aplikasi itu. Dengan kata lain, pengguna "dipaksa" untuk setuju.

Pilihan lainnya adalah menghapus akun dan tidak menggunakan WhatsApp lagi.

Baca juga: Hati Mana yang tak Hancur, Chacha Sherly Sudah Tiada Malah Dapat Fitnahan Keji, Sang Sahabat Murka

Dalam notifikasinya, WhatsApp menyarankan pengguna mengunjungi Help Center untuk melakukan hal ini.

Lalu apa saja data pengguna WhatsApp yang akan diteruskan kepada Facebook? berikut ulasannya dirangkum dari Kompas.com.

1. Identifier

Ini pada dasarnya merupakan informasi akun yang disediakan pengguna ketika pertama kali mendaftar di aplikasi WhatsApp, termasuk nomor telepon, nama profil, foto profil, dan status.

Ada juga informasi perangkat seluler serta alamat IP yang digunakan pengguna.

2. Usage data

informasi yang didapat dari kategori ini meliputi berapa lama pengguna menggunakan WhatsApp, atau pada jam berapa, untuk tujuan apa. Apakah untuk melakukan panggilan atau chat, berapa pesan yang pengguna kirim, dan lainnya.

3. Purchases

ini mungkin berkaitan dengan data terkait pembelian apapun yang pengguna lakukan via WhatsApp. Baru-baru ini, WhatsApp diketahui meluncurkan fitur pasar digital untuk membantu orang membeli barang melalui aplikasinya.

4. Location

informasi terkait dimana pengguna berada. Sebagai informasi, informasi lokasi yang dikumpulkan WhatsApp hanya berupa gambaran kasar yang tidak terlalu akurat.

5. User Content

pesan WhatsApp sebenarnya sudah dilengkapi dengan enkripsi end-to-end sehingga pihak lain bahkan pihak WhatsApp sendiri tidak dapat mengaksesnya untuk tujuan periklanan atau analitik.

Baca juga: Video Subuh Membara di Prabumulih, 3 Orang Tewas Terbakar di Konter Ponsel Polaris Jaya

Karena itu, jenis konten pengguna sebagaimana dimaksud dengan "user content" ini kemungkinan adalah wallpaper yang dipakai.

6. Diagnostics

data yang dikumpulkan WhatsApp terkait kondisi lalu lintas jaringan di aplikasinya.

7. Contact Info

semua kontak yang ada di ponsel pengguna.

8. Financial Info

WhatsApp mengumpulkan detail informasi pembayaran, seperti saat pengguna menggunakan WhatsApp Pay.

Namun kenali dulu aturan Whatsapp jika kita setuju untuk kebijakan baru ini.

1. Tidak ada iklan

WhatsApp mengklaim masih menahan diri tidak memasang iklan yang mengganggu di aplikasinya, bahkan mengklaim tidak berniat untuk menampilkannya.

Tetapi WhatsApp mengatakan jika dimuncukan iklan, pihaknya akan memperbarui lagi aturan privasinya.

Artinya, pengguna tidak akan tahu kapan iklan yang mengganggu itu muncul.

2. Data yang disimpan WhatsApp dan tempat penyimpanannya

Aturan baru tersebut menyebutkan meskipun pengguna tidak menggunakan fitur lokasi, tetapi WhatsApp tetap bisa mengetahui alamat IP dan informasi lain, seperti kode area nomor telepon untuk memperkirakan lokasi pengguna secara umum.

WhatsApp juga akan menggunakan pusat data global Facebook, termasuk yang ada di Amerika Serikat, untuk menyimpan semua data yang dikumpulkannya.

Poin ini juga tidak ada dalam aturan privasi sebelumnya.

3. Menghapus akun WhatsApp data tetap tersimpan

Meskipun pengguna menghapus akun WhatsApp miliknya, bukan berarti data yang disimpan akan terhapus.

Pengguna harus mempelajari lebih lanjut untuk menghapus data ketika menghapus akun WhatsApp.

4. Hati-hati saat berinteraksi

Aturan WhatsApp menegaskan bahwa ketika pengguna mengirim pesan ke akun bisnis, bisa saja konten yang dikirimkan terlihat oleh beberapa orang yang ada dalam bisnis tersebut.

Artinya, pengguna tidak dapat mengontrol data pribadinya, dan bisa saja dibagikan kepada layanan pihak ketiga.

Baca juga: 11 Pendaki Diblacklist Selama 2 Tahun tak Boleh Mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Ini Pelanggarannya!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved