Bentrok Polisi Versus FPI

KASUS Penembakan Laskar FPI Harus Diungkap di Pengadilan: Hasil Investigasi KOMNAS HAM

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Editor: Wiedarto
warta kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020) siang, memperlihatkan senjata api dan samurai yang dipakai laskar FPI menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Temuan investigasi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020. Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana. "Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut. "Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. "Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Tim Penyelidikan Komnas HAM mendalami ribuan video terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi dalam kejadian pada 7 Desember 2020 dini hari tersebut.

"Dari 8.000 lebih video dan ribuan screen capture mewakili beberapa titik, seluruhnya sedang diamati kembali dan pendalaman oleh para penyelidik Komnas HAM RI," kata Ketua Tim Penyelidikan, M Choirul Anam, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Anam mengatakan, video dan tangkapan layar atau screen capture itu didapat saat proses pemeriksaan saksi dan berbagai pihak lainnya.

Tahapan itu termasuk upaya Komnas HAM untuk merampungkan laporan lengkap atas peristiwa tersebut.

"Saat ini sedang dalam tahap finalisasi laporan peristiwa kematian enam Laskar Khusus FPI. Salah satu bagian dari finalisasi laporan tersebut adalah memastikan kembali sejumlah video dan foto screen capture," ujar dia.

Nantinya, Komnas HAM membeberkan laporan lengkap hasil penyelidikan serta kesimpulan peristiwa tersebut maksimal di pekan kedua Januari 2021.

Bersamaan dengan itu, Komnas HAM akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/17161101/komnas-ham-rekomendasikan-tewasnya-laskar-fpi-dibawa-ke-pengadilan-pidana.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved