'Puluhan Juta Diduga Digarong' kata Pengacara FPI Ungkap Rekening FPI Diblokir Tanpa Pemberitahuan
Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasca pelarangan segala aktivitas oleh pemerintah terkait dengan status FPI yang kini bukan lagi terdaftar sebagai ormas ( organisasi masyarakat ), Rekening FPI Diblokir.
Peristiwa Rekening FPI Diblokir ini menjadi heboh karena pengacara FPI kemudian angkat bicara.
Terkait dengan Rekening FPI Diblokir ini, pihak Pengacara pun mengungkapkan jika FPI juga tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu.
Yakni, untuk apa dan status apa sehingga Rekening FPI DIblokir tersebut.
Apalagi selama ini, pihaknya tetap terbuka menjalin komunikasi meski pemerintah sudah membubarkan FPI sebagai ormas.
Diungkapkan oleh Pengacara FPI Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021), bahwa mereka tahun Rabu pekan kemarin.
"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Tak Tahu Siapa yang Blokir Rekening FPI
Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.
Di rekening milik FPI itu, ia mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah.
"Puluhan juta diduga digarong," ucap dia.
Aziz tak menyebutkan lebih lanjut siapa pihak yang diduga menggarong uang tersebut.
Bukan Polri yang Blokir rekening FPI
Saat ditanya soal rekening FPI Diblokir, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.
"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening)."
"Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan."
"Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI."
FPI Dibubarkan
Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/21565311/sebut-rekening-fpi-diblokir-pengacara-puluhan-juta-digarong?page=2
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika