Pemkab Muba Peringatkan ASN, Coba-Coba Menambah Masa Liburan Bersiap Terima Sanksi
Kita semua wajib memberikan edukasi kepada masyarakat apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUBA - Meskipun masih dalam pekan libur Natal dan tahun baru, namun Pemerintah Kabupaten Muba melarang seluruh pejabat maupun ASN di Muba bepergian ke luar daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penularan COVID-19, karena dengan sering bepergian ke luar daerah maka akansangat rentan tertular atau terinfeksi virus tersebut.
Maka itu Pemkab Muba melalui surat edaran No: P-800/1807/BKPSDM/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur natal dan tahun baru.
Tak ayal momentum pergantian tahun ini juga dimanfaatkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex melakukan pelantikan JPT tepat pada Kamis (31/12/2020) kemarin.
Kali ini pelantikan tersebut sengaja dilakukan di pergantian tahun baru untuk memastikan seluruh ASN mematuhi maklumat yang sudah diedarkan.
"Kita semua wajib memberikan edukasi kepada masyarakat apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Termasuk mematuhi edaran yang sudah ada," ujarnya.
Menurut Dodi, langkah Pemkab Muba dalam mencegah penularan COVID-19 ini tidak main-main. Dirinya pun menegaskan jika sampai ada pejabat atau ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dari edaran tersebut.
“Saya perintahkan kepada inspektur dan kepala BKSDM Muba untuk melakukan evaluasi terhadap ketaatan terhadap surat edaran tersebut. Jika masih ada ASN yang tidak mematuhi surat edaran maka akan dikenakan sanksi yang berlaku,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja Senin besok aktifitas kembali normal, ASN yang masih menambah libur siap-siap kita berikan sanksi. “Bagi ASN yang masih tambah libur siap-siap menerima sanksi yang berlaku, sekarang sudah waktunya kembali bekerja melayani masyarakat,”tegasnya. (dho)
