Diperpanjang hingga Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN

Bantuan subsidi listrik serta diskon tagihan listrik kembali digulirkan pemerintah Indonesia melalui PT. PLN (Persero).

handout
Petugas PLN tengah memeriksa meteran listrik pelanggan. 

SRIPOKU.COM -- Bantuan subsidi listrik serta diskon tagihan listrik kembali digulirkan pemerintah Indonesia melalui PT. PLN (Persero).

Bantuan ini sendiri sudah diberikan oleh pemerintah sejak awal pandemi virus corona merebak hingga bulan Desember 2020.

Kini, bantuan subsidi listrik dan diskon tagihan listrik tersebut kembali diberikan dengan batas periode diperpanjang hingga Maret 2021.

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015).
Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Subsidi dan token listrik gratis ini dapat dinikmati mulai 7 Januari 2021.

Tak berbeda dengan sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan pada tahun 2020.

===

Berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

- Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

===

Bagaimana cara mendapatkannya?

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN dan melalui WhatsApp.

Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

Berikut cata detail mendapatkan subsidi dan token listrik gratis ini:

Ilustrasi Meteran Listrik.
Ilustrasi Meteran Listrik. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Website

Untuk pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website resmi PLN caranya yakni:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Whatsapp

Untuk cara mendapatkan token listrik bersubsidi dari PLN melalui WhatsApp yakni:

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Aplikasi PLN Mobile

Token juga bisa didapatkan menggunakan aplikasi PLN Mobile. Adapun cara mendapatkan token melalui aplikasi PLN Mobile yakni:

1. Buka Aplikasi PLN Mobile.

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

4. Token gratis akan muncul.

Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis.
Infografik: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Dapatkan Subsidi dan Token Listrik Gratis Januari hingga Maret 2021"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/01/110200665/3-cara-dapatkan-subsidi-dan-token-listrik-gratis-januari-hingga-maret-2021?page=all#page2

Penulis : Retia Kartika Dewi

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved