Tahun Baru 2021
Aksi Bripka Eka Beri Sanksi ke Wisatawan di Pagaralam Gara-gara Acuhkan Protokol Kesehatan
Pria yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Pagaralam Utara itu memberikan sanksi kepada mereka yang merayakan Tahun Baru 2021.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Tampak salah satu wisatawan yang dikenakan sanksi karena tidak mematahui Prokes saat berkunjung keobjek wisata di Pagaralam.
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Bripka Eka benar-benar tak diam saja melihat sejumlah wisatawan di Pagaralam tidak mengikuti protokol kesehatan.
Dengan tegasnya, pria yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Pagaralam Utara itu memberikan sanksi kepada mereka yang merayakan Tahun Baru 2021 tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.
Padahal, jauh hari sebelum momen Tahun Baru 2021 tiba, jajaran Polres Pagaralam dan Pemkot Pagaralam sudah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini demi mencegah semakin mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di kota Pagaralam.
Baca juga: Endorse Gisel Ratusan Juta Perbulan Tak Terdampak Kasus Video Syur, Ini 5 Bisnis Eks Gading, Tajir
Anggota Polsek Pagaralam Utara dalam pelaksanaan operasi penerapan protokol kesehatan di beberapa objek wisata langsung memberikan sanksi ke wisatawan.
Anggota tak hanya memberikan imbauan ataupun edukasi kepada masyarakat., tetapi para pelanggar juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan juga sanksi sosial.
Penerapan sanksi ini seperti yang terlihat dalam pelaksanaan razia masker yang dilaksanakan oleh polsek di tempat wisata yang ada di Sektor Pagaralam Utara, Sabtu (2/1/2021).
Tampak beberapa wisatawan yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial untuk menghafal Pancasila Lima Dasar dan lagu kebangsaan lainnya serta push up .
Bripka Eka langsung memimpin operasi tersebut.
Baca juga: Akun @bukan_bangjago Bikin Malaysia Naik Pitam Pasca Foto Yang di-Pertuan Agong Dijadikan Meme
Ia mengatakan, razia masker digelar menindaklanjuti Peraturan dan Maklumat Kapolri tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
"Tujuan utama kami melakukan razia masker ini dikarenakan operasi-operasi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan.
Nanun masih ada saja beberapa warga yang kami temukan tidak memakai masker," ujarnya.
Selain itu, pemberlakuan Perda dan Maklumat, sanksi yang diberikan untuk meningkatkan kesadaran warga.