Larang FPI
Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020
Dalam hitungan jam sejak pemerintah melarang kegiatan FPI, aparat kepolisian membersihkan kantor pusat organisasi itu.
SRIPOKU.COM --- Aparat kepolisian dikawal ratusan pasukan TNI berpakaian lengkap, Rabu (30/12/2020) sore, mendatangi kantor pusat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburang, Jakarta Pusat. Aparat mencopoti logo dan simbol organisasi islam itu.
Aparat kepolisian datang ke kawasan Jalan Petamburan III sekitar pukul 16.00, atau hanya hitungan jam sejak Menteri Koordinator Bidang Politik-Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengumumkan pembekuan organisasi yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab itu.
Organisasi dilarang menggunakan simbol dan melakukan semua kegiatan terhitung mulai tanggal 30 Desemebr 2020. Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri, diantaranya karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi setelah tidak terdaftar lagi sebagai organisasi.
Baca juga: Berikut Kilas Balik Hingga Isi Lengkap SKB 6 Pejabat yang Resmi Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini
Baca juga: Pasca Dilarangnya FPI: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, Ramah, dan Suka Dialog
Di Markas pusat FPI yang juga kediaman Rizieq Shihab (55), selama ini menjadi kantor pusat FPI. Organisasi memiliki cabang hingga ke sejumlah provinsi, kota dan kabupaten.
Polisi meminta warga untuk menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Sementara itu, di Jl Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pasukan TNI disiagakan.
Personel gabungan dari TNI-Polri itu mendatangi kantor FPI setelah pemerintah memutuskan untuk melarang semua kegiatan organisasi FPI. SKB 6 pejabat setingkat menteri itu, adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Polri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam salinan SKB resmi itu, dicantumkan konsiderans yang menjadi pertimbangan terkait pelarangan kegiatan FPI itu. Diantaranya, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Nasibnya Diputuskan oleh 6 Pejabat Ini: Keutuhan NKRI
Dalam keputusan itu, SKB merujuk Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang menggunakan simbol FPI, dan meminta masyarakat tidak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI.
Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan FPI, terkait dengan kedudukan hukum atau legal standing FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," kata Mahfud.
Dalam pengumuman itu, Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, mengungkapkan berbagai kegiatan FPI yang dinilai menimbulkan pro-kontra dan pertentangan pendapat di masyarakat..
Diantaranya, menurut Mahfud, aksi sweeping tempat hiburan malam dan konflik dengan organisasi agama lain. FPI juga terlibat dalam upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu.
Diketahui, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan. Hingga kini organisasi tersebut berusia 22 tahun dan memiliki sejumlah kepengurusan di berbagai daerah.
Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat. Anggota FPI seringa melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk "menangkap" orang yang dianggap melanggar aturan agama.
Kemudian, aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.
Meski banyak menuai kecaman dan serangan, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksi mereka yang cenderung kontroversial.
Berikut sejumlah aksi kontroversial FPI yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Insiden Monas
FPI melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Sekitar 10 orang aktivis AKBB mengalami luka dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini. Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.
2. Aksi 411
Aksi demonstrasi di kawasan Monas yang diikuti ratusan ribu massa, kemudian aksi yang berlangsung hingga malam hari itu berakhir bentrok dengan aparat keamanan setelah sejumlah massa berusaha menerobos ke arah depan Istana Merdeka di Jl Medan Merdeka Utara.
3. Aksi 212
FPI memelopori aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016, yang diklaim dihadiri hingga 5 juta orang.
Demonstrasi besar-ini menuntut dipenjarakannya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasca pidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.
Namun massa yang menggunakan atribut serba putih itu terlihat memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia, yang terpisah sejauh hampir 3 kilometer.
4. Skandal chat mesum Rizieq
Pada 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obrolan atau chatting di WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus sempat beredar di media sosial. Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com yang menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga dikirim Firza kepada Rizieq.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Kemudian, Rizieq Shihab diketahui menunaikan umrak ke Mekkah, Arab Saudi dan baru kembali 10 November 2020.
Kasus obrolan bernuansa porno ini dihentikan penyidikannya, dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Metro Jaya. Kemudian, hakim PN Jakarta Selatan membatalkan SP3 tersebut, konsekuensinya Polda Metro Jaya harus membuka kembali kasus ini.
5. Kepulangan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab kembali ke Tanah air 10 Niovember 2020, setelah tiga tahun berada di Arab Saudi. Kepulangan pimpinan FPI ini disambut gegap-gempita sejak dari Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta, menimbulkan kerumunan massa.
Kepulangan Rizieq Shihab ini, menimbulkan kerumunan massa di Bandara Soekarni-Hatta. Kemudian, kerumunan massa saat ia mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan dan peletakkan batu pertama di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Kerumuman juga terjadi dalam acara pernikahan puterinya dan sekaligus acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat dari rangkaian kerumunan massa di masa pandemi virus corona ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Rizieq Shihab mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kemudian, kasus ini ditangani Bareskrim Polri.****
Sumber: kegiatan-fpi-diberhentikan-berikut-kilas-balik-aksi-ormas-yang-dipimpin-rizieq-shihab?page=all