Mahfud MD Tegaskan, Jika Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI, Harus Ditolak dan Dianggap Tidak Ada

Menteri Koordinator POlitik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

SRIPOKU.COM - Menteri Koordinator POlitik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Hal ini seiring telah keluarnya keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI.

Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa.

Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terlibat Teroris

Mulai Rabu (30/12/2020), Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI).

Pembubaran FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sebelum membubarkan FPI, pemerintah telah merinci pertimbangan-pertimbangan, dan pada akhirnya memutuskan pembubaran FPI tersebut.

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum.
Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved