Heran Polisi Larang Jumpa Pers, Tim Hukum FPI Sebut Penyampaian Pendapat Itu Hak Warga Negara

Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) merasa heran dengan sikap aparat kepolisian yang melarang kegiatan jumpa pers pihaknya.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

SRIPOKU.COM -- Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI merasa heran dengan sikap aparat kepolisian yang melarang kegiatan jumpa pers pihaknya.

Padahal jumpa pers tersebut diadakan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah soal pelarangan kegiatan FPI.

Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kebebasan berpendapat dijamin konstitusim.

Namun hal itu justru berseberangan dengan sikap aparat kepolisian.

Padahal jika sesuai rencana, kubu FPI dijadwalkan menyampaikan sikapnya pada Rabu (30/12/2020) sore, di Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Tapi aparat gabungan TNI/Polri keburu menggeruduk kawasan tersebut.

"Nah ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini."

"Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi."

"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan," kata Sugito saat ditemui di lokasi, Rabu sore.

"Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Kami menyesalkan itu," ucapnya.

Sugito bersama Aziz Yanuar yang saat itu baru tiba di lokasi usai menyambangi Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, mengaku kaget melihat banyaknya aparat gabungan yang mencopot berbagai atribut FPI.

"Kita nggak tahu. Kita dari Polda. Jadi nggak tahu - menahu dari kunjungan Habib tadi," tutur Aziz Yanuar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi yang sama, mengatakan FPI tak lagi diizinkan menggelar kegiatan dan dalam bentuk apapun. Termasuk giat konferensi pers yang berkaitan dengan FPI.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," kata Heru di lokasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heran Polisi Larang Jumpa Pers, Tim Hukum FPI: Padahal Penyampaian Pendapat Itu Hak Warga Negara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved