Ada Kerumunan Langsung Dibubarkan, Tempat Makan Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

Kapolres Lubuklinggau minta sesuai maklumat Polda Sumsel saat malam pergantian tahun baru setiap rumah makan diwajibkan hanya buka sampai pukul 21.00

Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Ada Kerumunan Langsung Dibubarkan, Tempat Makan Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
tribun sumsel
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menegaskan akan membubarkan bila ada kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021di tempat-tempat umum dan tempat makan.

Bahkan ia mengaku saat pergantian malam tahun baru akan melakukan patroli keliling Kota Lubuklinggau.

"Silahkan dilakukan di rumah saja, karena kondisi masih pandemi.

Apabila ada jangan salahkan pihak kepolisian bila kita bubarkan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya pemerintah kota dan Polres Lubuklinggau untuk mengantisipasi supaya jangan sampai ada kerumunan di wilayah Kota Lubuklinggau ini.

"Untuk tempat makan sudah ada ketentuannya harus ada protokol kesehatannya.

Tidak boleh full, hanya 50 persen saja dari kapasitas yang ada," ungkapnya.

Ia pun meminta sesuai maklumat Polda Sumsel saat malam pergantian tahun baru setiap rumah makan diwajibkan hanya buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Jadi ini demi kebaikan kita semua dalam rangka situasi pandemi ini, jangan nanti malah membentuk kluster -kluster baru," ujarnya.

Ada pun skema pengamanan di lapangan saat malam pergantian tahun baru anggota akan disebar di tempat-tempat rawan, dan pihaknya akan melakukan patroli sekala besar.

"Jadi nanti dengan Forkopimda kita akan melakukan patroli skala besar, kalau ada kita temukan kerumunan akan kita bubarkan langsung," ungkapnya.  

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved