Jawab Ramalan Mbak You Soal Artis GA Masuk Penjara, Kasus Video Syur Mirip Gisel Temu Titik Terang
Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
SRIPOKU.COM - Gisella Anastasia jadi tersangka terkait kasus video syur mirip dirinya.
Babak baru kasus video syur mirip Gisel akhirnya terjawab, hal ini juga menunjukkan titik terang pelaku wanita dalam video tersebut.
Dilansir Sripoku.com di TribunJakarta, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka.
Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Terkait artis yang tersandung kasus video syur, peramal Mbak You rupanya pernah membongkar sebuah fakta.
Mbak You pernah meramal bahwa artis inisial GA akan segera merasakan dinginnya lantai penjara.
Mbak You menyebut bila akan ada artis perempuan berinisial G yang akan masuk dalam jeruji besi meskipun hanya sebentar.
Terekam dalam kanal youtube KH Infotainment, Sabtu (21/11/2020) Mbak You menyebut bila kasus video mesum yang menyeret artis Gisella Anastasia akan berakhir di bui.
Hal demikian terjadi sebagai bentuk dari sikap pertanggung jawaban.
Namun demikian, Mbak You secara lantang mengatakan jika karir dari mantan istri Gading Marten tersebut akan terus bersinar dan berjalan sebagaimana biasanya.
Kendati demikian, karir Gisel akan terus berjalan namun dengan rasa mental yang terbebani akibat dari kasus video syur yang menyeret namanya kali ini.
Bukan hanya menyebut tentang itu saja, Mbak You juga mengungkap bahwa sosok pemeran pria dalam video 19 detik yang mengebohkan masyarakat Indonesia itu adalah seorang kepala keluarga.
Pria tersebut nantinya akan dipanggil oleh kepolisian secara terus-menerus untuk dimintai keterangan perihal kasus yang terjadi.