Gaji PNS Naik Drastis Tahun Depan, Golongan Terendah Dapat Gaji Rp 9 Juta

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tahun 2021 mendatang gaji PNS akan meningkat minimal menjadi Rp 9 juta.

Editor: adi kurniawan
NET/ISTIMEWA
kolase ilustrasi gaji PNS terbaru 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tahun 2021 mendatang gaji PNS akan meningkat minimal menjadi Rp 9 juta.

Tak terbatas pada golongan atau pangkat, gaji PNS di tahun 2021 akan meningkat drastis.

Pegawai PNS paling rendah bisa mendapatkan gaji paling sedikit Rp 9 hingga Rp 10 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasih Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Baca juga: Video Bupati Banyuasin Resmikan Pasar Baru Candi Lopo Tanjung Lago Banyuasin

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 30 Desember 2020: Hubungan Virgo & Pasangan Terjadi Kesalahpahaman

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier 30 Desember 2020: Aries Disarankan Menjaga Ketenangan Pikiranmu

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik.

Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved