Berita Pagaralam

Jalur Pendakian Puncak Gunung Dempo di Pagaralam Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

mulai dari tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021, jalur pendakian akan ditutup dan pendaki tidak diperbolahkan naik ke puncak Dempo.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Tampak wisatawan yang camping di Kebun Raya Dempo yang merupakan destinasi wisata baru di kawasan Gunung Dempo Pagaralam. 

Lapora  Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Malam pergantian tahun biasanya kawasan puncak Gunung Dempo akan dipadati pendaki dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera Selatan sampai pendaki Pulau jawa dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Biasanya, para pendaki ini akan menghabiskan waktu pergantian tahun di atas puncak Gunung Dempo.

Biasanya akan ada ribuan pendaki yang Camping diatas Gunung Dempo tersebut.

Baca juga: Sendirian Buruh Harian Lawan 3 Pria Diduga Gengster Bersenjata, Pelaku Kabur, Begini Nasib Korban

Namun, tahun ini, sepertinya tidak akan ada kegiatan tersebut.

Pasalnya, mulai dari tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021, jalur pendakian akan ditutup dan pendaki tidak diperbolahkan naik ke puncak Gunung Dempo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (BRIGADE) Pagaralam, Arindi.

Ditutupnya jalur pendakian setelah ada pemberitahuan dari pihak Kepolisian Kota Pagaralam.

"Benar jalur pendakian akan ditutup dan tidak akan ada aktivitas pendakian sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang," ujarnya.

Baca juga: PKS Mulai Ancang-ancang Majukan Kader di Pilkada Palembang, Supaya Masyarakat Sudah Kenal

Ditutupnya jalur pendakian ini sesuai dengan surat edaran tersebut dan terkait dengan pencegahan penuralan Covid-19 di Pagaralam.

"Surat edaran ini disampaikan langsung kepada BRIGADE dan langsung kami tindak lanjuti degan menyampaikan pengumuman ini melalui media sosial agar para pendaki dapat membatalkan rencana mereka naik ke puncak Dempo," jelasnya.

Berdasarkan surat himbauan Polres Pagaralam Nomor : B/469/XXI/IPP 1.2.5/2020.

Disampaikan kepada Kepala Dinas Pamwsata Kota Pagar Alam bahwa berdasarkan Rujukan, Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negura Republik Indonesia, Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XIW2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepetuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun Baru 2021 serta Perwako Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Desease 2019 di Kota Pagar Alam.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 Ternyata Ini Alasanya

Laporan dari Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam menyatakan bahwa warga Pagaralam yang terkonfirmasi Positif Covid-19 pertanggai 28 Desember 2020 sebanyak 109 (seratus sembilan) orang. 

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada Kepala Dinas Panwisata Kota Pagaralam agar dapat melaksanakan beberapa hal yaitu memberitahukan kepada seluruh Pengelola Tempat Wisata dan Penginapan di Kota Pagar Alam terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XI/2020 tanggal 23 Desember 2020 untuk tidak mengadakan pesta/perayaan malam tahun baru ataupun pesta kembang api yang dapat mengakibatkan berkumpulnya orang banyak sampai dengan hari Minggu tanggal 3 Januari 2021.

Agar tidak mengizinkan masyarakat untuk mendaki Gunung Dempo dikarenakan sulitnya melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan sehingga rentan terjadinya penyebaran Virus Covid-19 di Pagaralam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved