Gara-gara Dokumentasikan Puncak Wabah Virus Corona di Wuhan, Jurnalis Ini Harus Dipenjara 4 Tahun

Gara-gara mendokumentasikan situasi Wuhan pada saat puncak wabah Virus Corona, seorang jurnalis independen di China dipenjara 4 tahun.

Editor: adi kurniawan
wuhan
wuhan 

SRIPOKU.COM -- Gara-gara mendokumentasikan situasi Wuhan pada saat puncak wabah Virus Corona, seorang jurnalis independen di China dipenjara 4 tahun.

Dilansir CNN, seorang mantan pengacara bernama Zhang Zhan melakukan perjalanan ke Kota China tengah pada Februari untuk meliput pandemi serta upaya pemerintah untuk menahannya. 

Diketahui saat itu pemerintah China mulai mengekang media agar tidak banyak mengabarkan perihal pandemi.

Pengekangan itu dilakukan baik kepada media swasta maupun pemerintah.

"Kami mungkin akan mengajukan banding," kata pengacara Zhan, Ren Quanniu kepada Reuters seraya menjelaskan bahwa kliennya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Zhang yakin dia dianiaya karena menggunakan kebebasan berbicara," katanya sebelum persidangan.

Zhang Zhan menghilang dari Wuhan pada Mei, dan kemudian terungkap bahwa dia ditahan polisi di Shanghai.

Zhang didakwa atas dugaan 'memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah'.

Dugaan semacam ini biasa digunakan untuk menindak wartawan dan aktivis HAM.

Zhang adalah jurnalis warga pertama yang dihukum karena perannya dalam melaporkan pandemi Virus Corona.

Zhang Zhan yang Pertama, Namun Bukanlah Satu-satunya

Zhang sejatinya bukan satu-satunya jurnalis yang ditindak polisi atau tiba-tiba menghilang sejak awal pandemi.

Baca juga: Walikota Prabumulih : Jadi ASN Jangan Banyak Gaya, Gaji Rp 2 juta Kebutuhan Rp 6 Juta Bisa Stres

Baca juga: KASUS COVID-19 Makin Ganas Epidemiolog Ungkap Bahaya Besar: Siap Rem Darurat se-Indonesia Sekarang

Baca juga: Jadi Sejarah Kebangkitan Industri Penerbangan, Pesawat N219 Karya Anak Bangsa Lolos Uji Tipe

Di awal Covid-19 menyerang China, pemerintah Beijing aktif menekan liputan dan saluran media berisi propaganda yang mengulas pandemi.

Pada Februari, Chen Qiushi yang melakukan video streaming dari Wuhan selama penguncian kota serta memposting laporan di media sosial menghilang.

Pada September, dia dilaporkan berada di bawah pengawasan negara.

Dua jurnalis independen lainnya, Li Zehua dan Fang Bin juga ditahan menyusul liputan mereka tentang wabah Wuhan.

"Dengan kedok memerangi virus korona baru, pihak berwenang di China telah meningkatkan penindasan secara online dengan memblokir pelaporan independen, berbagi informasi, dan komentar kritis atas tanggapan pemerintah," kata Pembela Hak Asasi Manusia China, kelompok yang berbasis di Hong Kong.

China adalah penjara jurnalis terbesar di dunia, menurut Reporters Without Borders (RSF).

Negara ini sangat ketat mengontrol pers dalam negeri sambil memblokir sebagian besar media asing melalui Great Firewall, alat sensor dan pengawasan online yang luas.

Pada Maret silam, China mengusir wartawan dari New York Times, Washington Post, dan Wall Street Journal.

Ini merupakan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pers asing.

Beijing mengatakan, tindakan tersebut merupakan balasan atas sikap AS kepada media asal China di sana.

Meskipun kini pandemi Covid-19 telah melunak di China, Beijing tetap menetapkan pembatasan kepada pers.

Saat ini media pemerintah China mulai mendorong cerita mengenai asal-usul pandemi secara agresif, dengan klaim bahwa virus itu mungkin beredar di luar negeri sebelum masuk ke Wuhan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved