Video Kapolres Pagaralam Larang Warga Gelar Acara yang Mengundang Kerumunan Massa

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan himbauan terkait larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: johan sutardianto

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan himbauan terkait larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

Hal ini juga seiring adanya maklumat Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Aziz MSi Nomor : Mak/4/XIl/2020 Tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan lobur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved