Video Kapolres Pagaralam Larang Warga Gelar Acara yang Mengundang Kerumunan Massa
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan himbauan terkait larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan himbauan terkait larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.
Hal ini juga seiring adanya maklumat Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Aziz MSi Nomor : Mak/4/XIl/2020 Tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan lobur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.