Berita Musi Rawas
Penadah Motor Curian di Megang Sakti Ditangkap Saat Masih Dalam Pengaruh Narkoba, Mudah Ditangkap
Tersangka yang berasal dari Kabupaten Muratara itu diringkus karena diduga merupakan spesialis penadah sepeda motor hasil curian.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Rusman alias Herman (35) ditangkap anggota Polsek Megang di Jalan Durian, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Selasa (22/12/2020).
Tersangka yang berasal dari Kabupaten Muratara itu diringkus karena diduga merupakan spesialis penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Purwono Jaya, mengungkapkan penangkapan terhadap dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Durian Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Baca juga: Terakhir 2 Kurir Perempuan Lintas Negara Asal Bandung, Ungkap Kasus Narkoba BNNK OKI di 2020
Setelah memastikan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka.
"Saat penangkapan, tersangka diduga masih dalam pengarauh narkoba, lagi fly. Jadi penangkapan cukup mudah.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk diproses lebih lanjut," kata AKP Purwono Jaya, Rabu (23/12/202).
Dijelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-28/ VI /2020/Sumsel/Mura/Mg.Sakti tgl 05 Juni 2020 dan surat penangkapan SP-Kap/25 / XII /2020/Reskrim, tgl 22 Desember 2020 a.n. Rusman.
Tersangka diduga terlibat penadahan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas pada 4 Juni 2020 lalu.
Baca juga: Cara Download Lagu Sumpah Benang Emas - Elvy Sukaesih Lengkap dengan Lirik dan Chord Gitar
Modusnya, tersangka yang merupakan rekan-rekan tersangka mencegat korban sambil mengancam pakai senjata tajam lalu menarik korban berinisial DR (12) hingga terjatuh.
Lalu pelaku merampas sepeda motor Honda Revo milik korban dan dijual kepada tersangka Rusman selaku penadah.
"Dari keterangan tersangka Rusman, dia sudah sering menampung atau menadah kendaraan bermotor hasil kejahatan baik di Kabupaten Musirawas, Kabupaten Muratara dan Kota Lubuklinggau," katanya.
Ditambahkan, dalam kasus diwilayah hukum Polsek Megang Sakti, salah seorang pelaku yaitu Reza Saputra sudah tertangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman.
Baca juga: BOCORAN TERBARU Calon Kapolri : Disodori 2 Nama Komjen, Jokowi Diprediksi Lebih Suka Jenderal Ini
Sedangkan dua tersangka lainnya NA (18) dan DI (23) sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).