Disdagperind Muba Kembali Tertibkan Pedagang di Eks Pasar Talang Jawa
Disdagperind Muba bersama SatPol PP Muba, Polres Muba, merelokasi pedagang yang berjualan di lokasi eks Pasar Talang Jawa
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUBA - Kendati sudah ditertibkan oleh Pemkab Muba beberapa waktu lalu, namun nyatanya sejumlah pedagang yang menempati eks Pasar Talang Jawa tetap membandel untuk berjualan.
Untuk itu Disdagperind Muba bersama SatPol PP Muba, Polres Muba, mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban dan memindahkan pedagang yang masih berjualan di lokasi eks Pasar Talang Jawa, Rabu (23/12/20).
Penertiban tersebut dilakukan agar tata kelola kota sekayu menjadi tertata dan menjaga kondusifitas kawasan perkotaan dan menjaga ketertiban lingkungan perkotaan. Sesuai dengan Perda Muba Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Plt Kadisdagperin Azizah, SSos MT mengatakan, kawasan Pasar Talang Jawa ini sudah dilakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di lokasi tersebut setahun yang lalu oleh Tim Terpadu Penertiban dan Pemindahan Pedagang.
Namun, dari laporan yang pihaknya terima pedagang mencoba kembali menempati untuk berjualan kembali.
“Ya, kami sudah mengimbau dan menyurati para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut dan diminta untuk kembali ke Pasar Randik. Selain melayangkan surat sebanyak 4 kali, Disdagperind juga sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif namun sampai hari ini mereka masih tetap melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, Pemkab Muba mengambil tindakan tegas dengan memindahkan mereka,”kata Azizah.
Pihaknya sangat menyayangkan pedagang yang masih membandel, padahal pihaknya sudah menyediakan lokasi yang cukup dan representatif di Pasar Randik, namun belakangan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang kembali menggelar dagangan di lokasi eks Pasar Talang Jawa.
“Tempat yang kita sediakan cukup strategis untuk pedaganh dan semuanya sudah terdata,”ujarny.
Penertiban tersebut dilakukan untuk kebaikan bersama, karena jika dibiarkan maka nantinya akan berpotensi kembali menimbulkan masalah lain dan dapat memicu terjadinya konflik ruang serta mengganggu kenyamanan dan keamanan.
“Kalau banyak pedagang di jalan otomatis masyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan ini menjadi terganggu. Oleh karena itu, hal ini dilakukan agar demo kenyaman bersama,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muba Haryadi Karim, menambahkan pihaknya membantu Disadaperind Muba melakukan relokasi pedagang yang masih berjualan. Sebelumnya pedagang memang sudah relokasi ke Pasar Randik.
“Kita selaku penergak perda wajib melakukan penertiban ini, hal ini dilakukan agar kondusifitas masyarakat dan pengguna jalan menjadi lancar. Kita akan mensiagakan anggota agar tidak ada pedagang yang mencoba kembali berjualan,”ujarnya. (dho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/1tertib.jpg)