Bocah 14 Tahun Sempoyongan, Jalan Puluhan Kilometer Setelah jadi Korban Pemerkosaan Pria Beristri

Malangnya lagi, bocah yang masih duduk di bangku SMP di Mamasa, Sulawesi Barat ini diminta pulang jalan kaki setelah diperkosa.

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa/handout
Ilustrasi korban Perkosaan 

SRIPOKU.COM - Bocah 14 tahun berjalan puluhan kilometer demi menyelamatkan diri usai jadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah pria beristri berinisial NT yang saling kenal melalui aplikasi Facebook.

Malangnya lagi, bocah yang masih duduk di bangku SMP di Mamasa, Sulawesi Barat ini diminta pulang jalan kaki setelah diperkosa.

Kasus tersebut berawal saat korban berkenal dengan pelaku di Facebook. Hubungan mereka mulai intens.

Bahkan pelaku NT beberapa kali datang ke rumah korban.

Pada Minggu (20/12/2020), NT mengajak korban keluar untuk jalan-jalan tanpa sepengetahuan orangtua.

Ternyata koban dibawa ke rumah orangtua pelaku.

Baca juga: Kisah Ibu Asal Palembang Cuma Lulusan SMA Mampu Antarkan 10 Anaknya Jadi Dokter, Pecahkan Rekor MURI

Baca juga: Bos Emak-emak Lupa Disebut Saat Pelantikan, Sandiaga Uno : Nanti Marahnya di Rumah

Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Sudah: Misteri Siapa Pemilik Senpi di Mobil Laskar FPI: Ini Hasil Labfor Forensik

Di lokasi tersebut, korban diperkosa lalu disuruh pulang sendiri jalan kaki.

Sementara itu keluarga mulai cemas saat korban tak tak kunjung pulang.

Mereka pun mencari korban dan mereka menemukan korban sedang berjalan sendirian.

Saat ditemukan korban berjalan sempoyongan karena kelelahan berjalan kak untuk menyelamatkan diri.

Ia kemudian menceritakan perbuatan NT dan oleh keluarga korban, pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi.

"Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto.

Polisi kemudian menangkap NT di kediamannya di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa tanpa perlawanan pada Senin (21/12/2020).

Saat ini ia ditahan di Polres Mamasa dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.\

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Dicabuli Pria Beristri, Pulang Jalan Kaki Puluhan Km Untuk Selamatkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved